PAMEKASAN, Arahjatim.com — Gelombang desakan keterbukaan publik menguat di Kabupaten Pamekasan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusara mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan untuk bersikap transparan dengan membuka identitas anggota dewan yang diduga terlibat dalam pelanggaran penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Desakan keras tersebut disampaikan langsung oleh Direktur LBH Pusara sekaligus Sekretaris Jenderal Peradi Madura Raya, Marsuto Alfianto, pada Jumat (2/10/2026). Ia menegaskan bahwa data oknum legislatif yang terseret temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus dibuka secara gamblang ke publik demi menegakkan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah.
”Mohon Pemda dan DPRD membuka data terkait dengan anggota dewan yang diduga terlibat dalam temuan BPK tentang pelanggaran penggunaan anggaran APBD,” tegas Alfian, yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPN Peradi tersebut.
Berdasarkan penelusuran LBH Pusara, dugaan penyimpangan anggaran tersebut menyasar sejumlah oknum wakil rakyat, salah satunya di lingkungan Komisi IV DPRD Pamekasan. Alfian merinci tiga poin utama yang menjadi sorotan mendalam:
- Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif dan Mark-up Terdapat indikasi kuat pelanggaran alokasi anggaran perjalanan dinas yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Komisi IV DPRD Pamekasan berupa penggelembungan biaya (mark-up) hingga kegiatan fiktif.
- Penerimaan Honorarium Ilegal Ditemukan adanya penerimaan honorarium oleh anggota dewan yang secara regulasi menyalahi aturan perundang-undangan. Alfian menyebutkan bahwa temuan BPK terkait honor ilegal ini bahkan telah mendapatkan perhatian khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Polemik Dana Pokir 2025 Pengelolaan alokasi Dana Pokok Pikiran (Pokir) Tahun Anggaran 2025 turut menjadi catatan merah dalam temuan BPK dan saat ini berada dalam pengawasan ketat lembaga antirasuah (KPK).
Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi dan klarifikasi yang dilakukan awak media kepada pihak eksekutif maupun legislatif Kabupaten Pamekasan belum membuahkan hasil. Bupati Pamekasan Kholilurrahman dan Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur belum memberikan tanggapan resmi, baik melalui pesan singkat WhatsApp maupun sambungan telepon yang dilayangkan hingga pukul 19.56 WIB.(Ndra).










