Kediri, ArahJatim.com – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan bagi 330 Kepala Desa se-Kabupaten Kediri, Acara itu bertempat di Pendopo Panjalu Jayati, Kamis (27/6).
Mas Dhito sapaan akrabnya mengatakan jika Kabupaten Kediri menindaklanjuti undang-undang nomor 3 tahun 2024 terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa meskipun menyisakan 13 desa yang kondisinya masih PJ dan tidak bisa mengikuti pengukuhan.
Mas Dhito berharap yang pertama menjalankan program-program di desanya dengan lancar, yang kedua harus punya kepedulian terhadap masyarakat, maka tadi saya sampaikan setiap kepala desa harus tahu kalau ada warga yang terlantar.
“Ngapunten walaupun itu dari kota/kabupaten lain tapi itu tetap warga negara Republik Indonesia, jadi kita punya kewajiban sebagai pemerintah untuk memberikan bantuan untuk hadir, jadi saya pesan itu aja karena hari ini kondisinya sering terjadi kayak gitu.” harap Mas Dhito. (das)