Tulungagung, ArahJatim.com – Ada yang menarik ketika tim ArahJatim.com berbincang dengan Kasatlantas Polres Tulungagung, Kamis, 2/6/2022 kemarin ditengah tengah acara pers Rilis yang dilakukan Kapolres Tulungagung di halaman Mapolres.
Model penilangan menggunakan sistem INCAR, (Integrated Node Capture Attitude Record) yang di perkenalkan kepada masyarakat, pada April tahun 2022 lalu,perkembnagnya cukup positif. Dengan sistem ini, Satlantas Polres Tulungagung telah merekam ribuan pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polres Tulungagung.
Kapolres Tulungagung, melalui Kasatlantas, AKP Moh. Bayu Agustyan, program ini kan terus diseriusi. Selain memberikan edukasi pada masyarakat terkait perkembangan tekhnologi, dengan cara ini , bisa mengurangi kontak langsung antara pelanggar dengan petugas, yang kadang timbul anggapan adanya ” saling tahu” yang bisa menjurus pada kegiatan pungli jalanan.
INCAR, merupakan kendaraan yang dilengkapi kamera perekam di depan dan belakang kendaraan. Sehingga mampu merekam pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengguna jalan.
” Rata rata perharinya sekitar ada 100 an pelanggar yang sempat terekam kamera monitor, yang terintegrasi dengan ETLE (elektronik traffic law enforcement), atau kamera pemantau statis dibeberapa titik rawan pelaggaran, seperti perempatan Tamanan, dan lainya. Untu pelanggar masih didominasi R2, dan selebihnya R4, dan kendaraan berat, tapi kecil prosentasenya”, papar kasat lantas.
Ditambahkan, mengenai usia pelanggar, anak anak SMP masih mendominasi pada R2. Adapun sebabnya , di wilayah pinggiran banyak remaja usia 15-20 tahun yang mengendarai kendaraan sendiri. Jumlahnya mencapai 70 persen dari total pelanggaran.
Untuk surat tilang , biasanya masih terkirim kepada pemilik kendaraan lama, kalaupun sudah dijual, maka nantinya akan dikenakan kepada denda motor tahunan, dan dibayar pengguna nya. (dni)










