SAKTI Sebut Ada yang Tidak Beres Dalam Surat Pelimpahan Kasus Matthew Gladden

oleh
oleh

Surabaya, ArahJatim.com – Kasus dugaan penganiayaan advokat magang, Matthew Gladden kembali mendapat sorotan. Kali ini Shootingclub Advokat Indonesia (SAKTI) yang mempertanyakan perkembangan kasus tersebut.

Persoalannya hingga kini kasus di Apartemen Purimas tersebut terkesan lamban ditangani oleh pihak kepolisian.

“Dalam waktu dekat kami bersama pengurus lain akan melakukan audiensi bersama Kapolda dan Kapolrestabes Surabaya,” kata Ketua Umum SAKTI, Aulia Rahman, Jumat (24/6).

pasang iklan_rev3

Terbaru, kasus ini dikabarkan sudah dilimpahkan pada 17 Juni 2022 oleh Polda Jatim ke Polrestabes Surabaya, namun saat dicek oleh DPC Peradi Surabaya pada Selasa (21/6) kemarin, surat pelimpahan itu belum diterima oleh pihak Polrestabes Surabaya.

Dari keterlambatan surat pelimpahan itu kata Rahman, dirinya bersama rekan SAKTI yang lain merasa heran dan akan menanyakan kembali.

“Ini dapat berimbas pada prose penegakan hukum nantinya. Kalau pihak Polrestabes belum terima suratnya kan jadi gabisa jalan kasusnya,” katanya menjelaskan.

Senada dengan itu, Arief Syahrul Alam, selaku penasihat SAKTI mengatakan jika hal seperti ini sangatlah tidak wajar. Surat pelimpahan harusnya tak lebih dari satu minggu lamanya.

“Biasanya lamanya berkisar sekitar dua hari sampai seminggu itu, ini tidak wajar sekali,” terangnya.

Dirinya mencontohkan dengan kasus yang sama yang menimpa anak pejabat publik beberapa waktu silam di Jakarta Selatan.
“Itu tidak sampai sehari sudah ada tersangka,” katanya.

Dari pemberitaan sebelumnya, advokat magang bernama Matthew Gladden diduga dianiaya saat melakukan pendampingam terhadap kliennya di Apartemen Purimas Surabaya.

Saat itu dirinya ditolak untuk masuk dalam rapat yang dilakukan oleh warga Apartemen Purimas. Setelahnya ia dipukuli hingga ia melaporkan insiden itu ke Polda Jatim dengan tanda bukti laporan Nomer: TBL/B/321.01/VI/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 15 Juni 2022.

No More Posts Available.

No more pages to load.