ArahJatim.com – Misi, tujuan dan tugas penegak hukum berdasarkan UU narkotika yang berlaku adalah memberantas peredaran gelap narkotika dan menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi (pasal 4d).
Dalam UU no 8 tahun 1976 tentang pengesahan konvensi tunggal narkotika,1961 beserta protokol yang merubahnya, menyatakan bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dilarang berdasarkan yuridiksi hukum pidana, terhadap penyalah guna diberikan alternatif hukuman berupa rehabilitasi (pasal 36).
UU tersebut menjadi sumber hukum dibuatnya UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang berlaku sekarang ini, dimana penyalahgunaan narkotika dilarang secara pidana dan bentuk hukumannya berupa rehabilitasi.
Itu sebabnya pembuat UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, mengkriminalkan penyalah guna berdasarkan pasal 127/1, meskipun sebagai kriminal UU menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi (pasal 4d), melalui wajib lapor pecandu (pasal 55) dan keputusan atau penetapan hakim (pasal 103).
Artinya penyalah guna narkotika meskipun statusnya kriminal, dalam proses pengadilan, hukumannya berupa rehabilitasi. Tidak ada alasan hukum bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara bagi penyalahguna yang membeli narkotika untuk dikonsumsi kecuali penyalah guna tersebut terbukti merangkap sebagai pengedar.
Penyalah guna wajib menjalani rehabilitasi.
UU narkotika, tidak mengenal unsur kesengajaan, turut serta atau persekongkolan dalam melakukan tindak pidana narkotika antara penyalahguna dan pengedar.
Penyalah guna yang “sengaja” membeli narkotika untuk dikonsumsi seperti yang dialami oleh Nia Rahmadani cs, menunjukan bahwa dia pecandu, penyalah guna yang “tidak sengaja” menggunakan narkotika karena dibujuk, ditipu, dirayu, diperdaya dan dipaksa menggunakan narkotika masuk katagori korban penyalahgunaan narkotika.
Demikian pula sekongkol antara penyalah guna dan pengedar, tidak dikenal dalam hukum pidana narkotika, itu sebabnya penyalahguna tidak dapat dituntut secara komulatif atau subsidiaritas dengan pengedar, karena secara khusus UU narkotika membedakan tujuan penegakan hukum terhadap pengedar dan penyalah guna.
Oleh karena itu Pemerintah dan DPR khususnya komisi III harus memastikan penyalah guna direhabilitasi melalui wajib lapor pecandu (pasal 55) dan memastikan bahwa penyalah guna yang menjadi sasaran penegakan hukum, hukuman berupa rehabilitasi (pasal 103); kecuali penyalah guna merangkap pengedar dihukum secara komulatif, berupa hukuman rehabilitasi dan hukuman penjara. ( BERSAMBUNG )
Penulis: Komisaris Jenderal Polisi Dr. Anang Iskandar, S.H., M.H. adalah seorang Purnawirawan perwira tinggi Polri.










