Polisi Resmi Rilis Penggelapan Mobil. di Showroom Bandung Tulungagung. Pemilik Bilang, ” Ini Asli Laporan Hukum, Bukan Konten “

oleh -
oleh

Tulungagung, Arahjatim.com – Peristiwa rilis kasus di polres Tulungagung, Kamis sore, 27/2/2025, agak sedikit istimewa. Pasalnya kegiatan itu terkait dengan seorang pengusaha showroom mobil terkenal di kecamatan Bandung Tulungagung, melaporkan delapan mobilnya digelapkan penjualanya oleh karyawanya sendiri. Karyawan pelaku itu berinisial R (29) warga kecamatan Bandung, yang kebetulan dipercaya sebagai pimpinan admin, sekaligus sebagai marketing di dalam usahanya itu.

Kegiatan presrilis, dipimpin langsung Kapolres Tulungagung, AKBP Moh.Taat Resdi. Turut mendampingi Kapolres, beberapa pejabat utama, serta Suryono Hadi Pranoto, sebagai pemilik showroom mobil terkenal di kecamatan Bandung Tulungagung.

Kapolres AKBP Moh.Taat Resdi mengatakan, tersangka beraksi sejak Agustus 2024. Di mana 2 unit mobil digelapkan pada bulan itu. Kemudian pada September 2024 tersangka membawa kabur 1 unit mobil. Pada Desember 2024 menggelapkan lagi 2 unit mobil. Dan pada Januari 2025 menggelapkan 1 unit, serta di bulan Februari menggelapkan 2 unit mobil.
Total ada 8 unit mobil yang digelapkan, dengan total kerugian mencapai Rp 1,5 miliar.
Merasa kehilangan, akhirnya pemilik melakukan pelaporan ke Polsek Bandung, yang selanjutnya diambil alih oleh polres Tulungagung.

arahjatim new community
arahjatim new community

Kemudian setelah berhasil mengamankan tersangka, petugas kepolisian Polres Tulungagung berhasil mengumpulkan barang bukti berupa satu unit kendaraan Mitsubishi Xpander warna silver, satu unit kendaraan Honda BRV warna putih, satu unit kendaraan Honda Mobilio warna putih, BPKB kendaraan Mitsubishi Xpander warna silver, BPKB kendaraan Honda Mobilio, STNK kendaraan Mitsubishi Xpander, STNK Honda Mobilio, kunci masing-masing kedaraan, handphone Iphone 14 Pro Max warna putih, dan dokumen pembelian masing-masing unit.

Fakta penggelapan ini juga dikuatkan bukti awal dari rekaman cctv , yang membenarkan bahwa R yang mengeluarkan kendaraan tersebut. Dari hal itu polisi berhasil mengembangkan, sehingga dapat diketahui pelaku sudah menjalankan kelakuanya itu sejak bulan Agustus 2024, dengan alasan untuk melunasi hutang pelaku .

” Tersangka dijerat pasal 362 KUH Pidana dan Pasal 362 jo. 64 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun ditambah sepertiga ancaman hukuman,” pungkasnya Kapolres, dalam presrilisnya.

Sementara, pemilik showroom Suryono HP, yang menjadi korban kenakalan karyawanya, ketika ditanyakan, apakah pelaporan tindak kriminal karyawanya ini merupakan laporan asli atas kejahatan, atau ada maksud sebagai pelengkap konten konten penjualan, lewat berbagai medsos yang telah dibangun dan sukses viral, pihaknya tegas menyatakan, asli pyuuur laporan kriminalitas.

” Jadi saya jelaskan, ini asli pelaporan. Walau kami juga pengguna medsos dengan konten kreator penjualan, tidak bermaksud ini sebagai konten. Kalau bicara biar viral dan tambah follower, kami sudah lebih dulu viral”, ungkapnya dihadapan media.

Ditambahkan pemilik showroom, kini usaha yang dijalankan itu, masih menggunakan management kekeluargaan, termasuk para karyawan itu dianggap sebagai bagian keluarga. Dengan kejadian ini bos K-Cunk mobil ini akan melakukan perbaikan management karyawan, sehingga kejadian serupa tidak akan bisa terjadi lagi di kemudian hari.( don1 )

No More Posts Available.

No more pages to load.