PAMEKASAN, Arahjatim.com — Penerbitan Surat Edaran (SE) Bupati Pamekasan Kholilurrahman terkait pembebasan biaya layanan kesehatan bagi warga miskin kategori Desil 1–5 yang belum memiliki BPJS Kesehatan memicu polemik. Kebijakan yang lahir usai aksi penyampaian pendapat di Kantor Pemkab Pamekasan pada 30 September lalu tersebut mendulang tanggapan berani dari kalangan legislatif dan aktivis pengawal kebijakan.

Kritik tajam disampaikan oleh anggota DPRD Kabupaten Pamekasan dari Fraksi PPP, Abd Rasyid Fansori. Ia menilai SE tersebut kurang solutif dan berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola fasilitas kesehatan daerah.
Rasyid menyoroti potensi perbenturan aturan terkait penanganan kegawatdaruratan di UPT Puskesmas. Selain itu, ia mengkhawatirkan kebijakan ini akan mengganggu target pendapatan rumah sakit daerah yang dipatok sebesar Rp170 miliar pada tahun anggaran 2026. Menurutnya, regulasi tersebut berisiko membebankan nakes dan menggerus pendapatan rumah sakit.
Tanggapan tersebut direspons keras oleh Owner CV Jawara Internasional Djaya, Marsuto Alfianto, yang turut mengawal aspirasi masyarakat hingga SE tersebut ditandatangani bupati. Alfian menilai kekhawatiran yang disampaikan pihak legislatif mengabaikan prioritas keselamatan jiwa warga tidak mampu.
”Tenaga kesehatan memiliki hak gaji, remunerasi, dan jasa pelayanan yang sudah diatur. Namun, bagi pasien miskin tanpa BPJS yang ditolak layanan kesehatannya, taruhannya adalah nyawa,” ujar Alfian, Jumat (2/10/2026).
Menanggapi kekhawatiran soal potensi kerugian rumah sakit, Alfian membeberkan gambaran kinerja keuangan RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo (RS Smart) yang dinilainya cukup solid.
”Pada tahun 2025, RS Smart membukukan surplus hingga Rp83 miliar. Kondisi keuangannya sehat, namun pemanfaatannya bagi masyarakat miskin dan pembenahan sarana vital—seperti perbaikan alat CT Scan—belum maksimal,” tegasnya.
Adapun SE Bupati Pamekasan yang menjadi pusat perdebatan tersebut mencakup skema pembebasan biaya untuk:
- Layanan rawat jalan dan gawat darurat di seluruh UPT Puskesmas serta RSUD Waru.
- Seluruh bentuk pelayanan medis di RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo.
- Layanan Biakesmaskin di RSUD Mohammad Noer bagi warga Desil 1–5 non-BPJS.
Alfian menegaskan, keselamatan masyarakat miskin yang tidak tercover jaminan kesehatan harus menjadi prioritas utama seluruh pemangku kepentingan di Pamekasan.
”DPRD merupakan wakil rakyat. Ketika masyarakat kecil menghadapi krisis keselamatan dan jaminan kesehatan, fokus utama dewan seharusnya adalah membela kepentingan rakyat,” pungkasnya.










