Kediri, ArahJatim.com – Penataan kawasan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Pattimura, Kelurahan Jagalan, Kota Kediri memicu ketegangan. Sejumlah PKL terlibat adu mulut dengan petugas gabungan usai dilakukan penertiban pada Senin (19/5).
Yuli, salah seorang PKL yang telah berjualan selama dua tahun, mengaku dilarang berjualan di bahu jalan. Ia sempat mengusulkan agar diperbolehkan berjualan di teras trotoar milik pemilik ruko yang telah mengizinkan, namun permintaannya ditolak.
“Solusinya harus pindah ke gang. Kalau gang itu ramai, nanti macet lagi, kita diusir lagi. Saya masih menunggu keputusan dari Bu Vinanda,” ujarnya.
Amida Debora, penjual angkringan lainnya, mengungkapkan bahwa dirinya telah menemui Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, untuk menyampaikan keluhan serupa.
“Kalau PKL malam sih tidak masalah. Tapi yang pagi itu kasihan, sama sekali tidak boleh jualan. Di Jalan Hayam Wuruk saja boleh naik trotoar, kenapa di Jalan Pattimura tidak bisa?” keluhnya.
Menanggapi hal itu, Kabid Perdagangan dan Perindustrian Disperdagin Kota Kediri, Rice Oryza Nusivera mengatakan, pihaknya telah memberikan waktu penyesuaian selama tiga minggu untuk memberlakukan zonasi berjualan. Sesuai Perwali No. 37 Tahun 2015, PKL diperbolehkan berjualan mulai pukul 15.00 hingga 24.00 WIB.
“Lapak PKL di Jalan Pattimura masing-masing diberi luas 7 meter. Di timur rel ada 12 lapak dengan 2 penjual sistem take away yang diberi space 2 meter. Di barat rel, ada sekitar 14 angkringan. Kami tidak melakukan undian, tapi menyesuaikan dengan kondisi eksisting,” jelasnya.
Lebih lanjut, Riris sapaan akrabnya menegaskan bahwa titik-titik yang mengganggu lalu lintas akan dikosongkan dari PKL dan dilakukan relokasi.
Sementara itu, Kabid Trantib Satpol PP Kota Kediri, Agus Dwi Ratmoko menegaskan pihaknya akan rutin melakukan patroli dan memberi tindakan tegas bagi PKL yang melanggar aturan.
“Kalau masih melanggar, kami akan beri surat peringatan. Sanksi paling ekstrem, ya kami amankan barang-barangnya sebagai efek jera,” tandasnya. (das)