Tulungagung, Arahjatim.com – Belum adanya putusan atas perkara antara CR dan mantan sahabatnya Herlina , yang sempat menjadi perbincangan publik Tulungagung , lanjutan perkara itu masih terus bersidang.
Dalam sidang lanjutan perkara nomor 32/Pid.Sus/2024/PN Tulungagung tentang UU ITE ini menurut Herlina, memasuki babak pembuktian.
Dalam pantauan Arahjatim.com, Rabu,13/3/2024, sidang ini nampak luput dari perhatian media seperti awal awal kasus dua selebritas ini mulai berperkara. Bahkan salah seorang pengacara CR, sempat menyampikan agar berita ini tidak diblok up, dengan alasan menunggu putusan.
Sementara Herlina , yang melaporkan kasus ini sampai ke pengadilan mengaku enjoy menyampikan hal itu kepada publik lewat media . Adapun agenda Rabu itu masuk dalam tahapan pembuktian penuntut umum, terhadap CR.
Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Tulungagung, dengan terdakwa CR yang duduk di kursi terdakwa
Dalam sidang Rabu, kejaksaan sempat menghadirkan beberapa saksi, dan yang mengejutkan, ada salah seorang saksi yang mengaku ditawari uang sepuluh juta dan dibuatkan surat jaminan, akan tidak diikut ikutkan dalam perkara ini kemudian.
Sidang pembuktian pada Rabu ,13/3/2024 kemarin, menurutnya ada nama saksi yang bernama Herlina Mardiani yang namanya sekilas mirip dengan nama pelapor .
“Di sini terkuak fakta baru , saksi Herlina Mardiani, mengungkapkan bahwa CR mendatanginya ditempat kerja di wilayah Ponggok Blitar, bersama seorang laki-laki.Adapun tujuannya , pria yang datang bersama CR ,dimaksudkan untuk membantunya dalam meringankan perkara yang kini menyangkut CR.
Niatnya, saksi ini diminta berperan sebagai Herlina yang dimaksud dalam status hinaan yang didakwakan,” ungkap Herlina dalam rilisnya.
Ditambahkan Herlina yang juga hadir dalam agenda sidang, jelas jelas mendengar pengakuan saksi Herlina Mardiani. Sumberagung Blitar, diminta berperan jadi Herlina. Agar ganti akun. Diimingi uang 10 juta. Tetapi tidak mau. Hal itu di ulangi lagi dgn WA agar mau menolong.
Dalam sidang Rabu kemarin dua saksi lainya ,Rina Fitriani. alamat Pulosari Ngunut Tulungagung dan
Trisna panduwinata. Doroampel Sumbergempol juga dihadirkan pihak jaksa.
Sementara terkait persidangan yang juga menghadirkan terdakwa CR. Pengacaranya, Bily menyampikan tidak mau berkomentar banyak. Termasuk ketika dimintai komentarnya ketika ada saksi yang mampu menyampikan kesaksiannya atas upaya mencari orang lain yang namanya sama dengan Pelapor Herlina dengan menyebut angka sepuluh jutavdan surat jaminan.
Hanya ketika Arahjatim.com mengirimkan pertanyaan kepada pengacara Bily melalui WA, dijawablah dengan balasan.
” 10 jt itu untuk Transportasi kalau sewaktu waktu di minta keterangan di Polres.
Surat Jaminan itu sbg personal Guarantee dari kantor Hukum pakā¦
Karena faktanya di Tahun 2016 pernah terjadi Permasalahan Hukum antara Tdw dg Saksi.” balasnya. Kamis 14/3/2024.
Sidang lanjutan akan digelar Minggu depan, dengan hari yang sama, guna melengkapi kesaksian lain, terkait perkara ini. ( don1 ).












