Kediri, ArahJatim.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan penertiban aset milik Pemprov Jatim seluas seluas 5.556 meter persegi yang di tempati 20 KK dengan total bangunan 21 bangunan dan ruko, di Jl. Veteran, Persada Sayang, Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, pada Senin (5/6/2023).
Penertiban aset Pemprov Jatim ini dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur bersama RSUD Daha Husada dan didampingi oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Jatim, beserta aparat gabungan dari TNI/Polri dan Satpol PP.
Jalan penertiban ini diwarnai aksi penolakan mahasiswa dan warga, hingga terlibat adu mulut dan bersitegang dengan petugas, bahkan satu mahasiswi menangis histeris dan nyaris pingsan, pengosongan rumah warga tersebut, untuk perluasan rumah sakit daha husada milik pemprov jatim
Namun upaya mahasiswa dan warga tidak membuahkan hasil. Di bawah pengawalan petugas gabungan petugas satpol pp provinsi kemudian melakukan pengosongan rumah-rumah warga. seluruh isi dan perabotan warga dibawa keluar dari dalam rumah untuk dipindahkan dan dinaikkan ke atas truk yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Kakek Tumijan, 75, salah satu warga yang tergusur, hanya bisa pasrah dan mengelus dada, ketika barang-barang miliknya dikeluarkan dari rumah untuk diangkut ke truk.
“Permintaan warga sebenarnya sangat sederhana, pemerintah memberi ganti rugi bangun kepada warga,” kata pensiunan Dinas PU Bina Marga Jawa Timur itu.
Lebih lanjut Tumijan, ia dan warga yang tinggal di tanah milik negara ini, sebenarnya bukan atas kemauan sendiri. Melainkan difasilitasi oleh Dinas PU Bina Marga Jawa Timur, untuk bisa tinggal di tanah kosong milik negara di Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri.
“Saya tinggal disini, bukan atas kemauan saya sendiri. Yang berinisiatif adalah Dinas PU Bina Marga Jawa Timur,” kata pria yang pensiun dari Dinas PU Bina Marga Jawa Timur pada 2003 itu.
Direktur Rumah Sakit DHaha Husada dr Darwan Triyono mengatakan pengosongan rumah-rumah warga perumahan persada tersebut, untuk perluasan rumah sakit daha husada. pihaknya sudah memberikan surat pemberitahuan hingga surat peringatan namun warga bersikeras hingga hari ini dilakukan proses pengosongan.
“Kita menghormati proses hukum, kalau warga mau menutut kita ikuti, apapun dan kita lihat situasi dan kondisi, ” ujar dr Darwan.
Sementara kuasa hukum warga Agustinus Juliando mengatakan harusnya pengosongan rumah-rumah warga ditangguhkan atau dihentikan dulu, karena pihaknya sudah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri kota kediri dan nanti hari rabu mendatang dilakukan sidang perdana.
“Tanggal 25 mei kemarin resmi melayangkan gugatan ke pengadilan negeri kota kediri, dan nanti tanggal 7 juni dilakukan persidangan perdana, “pungkasnya.(das)










