Banyuwangi, ArahJatim.com – Seorang polisi gadungan, mengaku sebagai intel Polda Jatim yang diketahui bernama, Heri purnomo, 28 tahun warga Desa Bangsri, Kecamatan Nglegok, Blitar hanya bisa pasrah saat diringkus anggota reserse kriminal (Reskrim) Polsek Siliragung, Banyuwangi, Jumat (24/5/2019).
Penangkapan pria pengangguran berambut cepak dan berbadan kekar tersebut berawal dari laporan korban, DS warga Bangorejo yang mengaku menjadi korban penipuan pelaku. Korban yang sebelumnya menjalin asmara dengan pelaku pernah menyerahkan uang Rp 20 juta dengan alasan untuk biaya pernikahan.
Namun janji manis tersebut tak pernah terwujud. Setiap ditanya kapan dinikahi, jawabanya juga berbelit-belit. Merasa ada yang tidak beres, korban mendesak agar pelaku mengembalikan uang Rp 20 juta yang telah diberikan. Lantaran terus berbelit-belit dan tak kunjung dinikahi, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan langsung dilakukan penangkapan.
Baca Juga :
- Menengok Al-Quran Kuno Banyuwangi
- Gubernur Kalimatan Utara Sharing Tata Kelola Pemerintahan Di Banyuwangi
- Blusukan Di Pasar, Wakil Bupati Banyuwangi: Tidak Ada Kenaikan Harga
Dihapan petugas, polisi gadungan, Heri Purnomo mengaku hanya iseng sebagai intel Polda Jatim, hanya untuk mencari perhatian terhadap kekasihnya. Sedangkan uang Rp 20 yang diberi korban untuk biaya pernikahan juga ludes digunakan pelaku untuk bersenang-senang.
”Awalnya iseng tapi keterusan. Sudah tiga bulanan ini saya mengaku sebagai polisi. Awal ketahuannya setelah saya dilaporkan akhirnya diputus oleh mantan saya. Uangnya sudah habis untuk keperluan saya sendiri dan senang-senang,” aku Heri Purnomo, pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Bison bernopol DK 8530 HY, kalung dengan bandul Densus 88 dan beberapa pakaian bertuliskan Turn Back Crime. Atas perbuatannya, intel gadungan tersebut dijebloskan di sel tahanan Mapolres Banyuwangi. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378.
”Ancaman hukumannya 4 tahun penjara. Untuk sementara tersangka dititipkan di Polres,” tegas Bripka Eko Siswanto, Kanit Reskrim Polsek Siliragung. (ful)










