Kediri, ArahJatim.com – Tim kuasa hukum Soto Mantenan, Moh. Rofi’an, S.H., M.H. & Associate bersama konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Dipa Kurniyantoro, menggelar konferensi pers di Kafe Kopi Moe, Jalan Soekarno Hatta, Ngasem, Kediri, Sabtu (10/10/2026).
Langkah ini diambil untuk meluruskan pemberitaan sepihak yang dinilai menyudutkan klien mereka.
Luruskan Pemberitaan Sepihak dan Isu Intimidatif
Moh. Rofi’an menegaskan bahwa somasi yang dilayangkan pihaknya kepada penjual Pukis Mantenan murni merupakan bentuk upaya preventif untuk melindungi hak klien.
Ia menyayangkan adanya pemberitaan yang seolah-olah menggambarkan kliennya berbuat sewenang-wenang atau memberangus usaha orang lain.
”Kami justru mengedukasi, monggo kalau usaha silahkan dan mudah-mudahan itu berkembang, tapi dengan catatan jangan memakai merek milik klien kami,” ujar Moh. Rofi’an.
Rofi’an juga menepis anggapan bahwa pihaknya melakukan intimidasi melalui somasi tersebut. Menurutnya, somasi adalah bagian dari prosedur hukum yang sah sebelum melangkah ke proses hukum lanjutan.
”Bisa saja delik dalam pidana dalam hak intelektual itu delik aduan dan absolut. Kita bisa saja kapanpun mengadukan seseorang… tapi kita enggak pernah melakukan hal itu. Yang kita lakukan adalah kita peringatkan terlebih dahulu,” jelas Rofi’an.
Penjelasan Konsultan HAKI soal Asas First to File
Sementara itu, konsultan HAKI Dipa Kurniyantoro memaparkan bahwa frasa “Mantenan” telah sah dilindungi oleh Undang-Undang Merek atas kepemilikan klien mereka. Pendaftaran tersebut mencakup beberapa kelas, mulai dari kelas produk makanan (Kelas 29), kelas jasa kafe dan restoran (Kelas 43), hingga kelas minuman dan kue (Kelas 30).
Dipa menekankan bahwa sistem hukum merek di Indonesia menganut asas first to file, bukan first to use. Siapa pun yang mendaftarkan merek lebih dulu ke negara, dialah yang memegang hak eksklusif.
”Di Undang-Undang Merek pasal per pasal itu ada. Jadi sistem pendaftaran merek kita itu bukan first to use, tapi first to file. Jadi siapa yang mendaftarkan lebih dahulu, dia yang memiliki pelindungan hak atas merek tersebut,” tegas Dipa.
Kendati demikian, Dipa kembali menegaskan bahwa pihak Soto Mantenan tidak pernah melarang masyarakat untuk berdagang produk kuliner serupa, selama tidak mencatut frasa nama merek yang sudah didaftarkan hak merknya.
”Kita tidak pernah melarang orang untuk berdagang. Di depan Soto Mantenan ada soto merek pohon, itu tidak kita larang. Meskipun sama-sama soto ayam, tapi mereka menggunakan nama yang berbeda dengan merek milik kami, tidak masalah. Bukan dagangnya yang kami larang, tapi penggunaan nama frasa Mantenannya yang kami tidak perbolehkan,” pungkas Dipa.
Sementara Pemilik usaha Pukis Manten dan Bikang Cungkil, Siti Kolipah, akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait isu sengketa merek yang melibatkan usahanya dengan pihak Soto Mantenan. Klarifikasi tersebut disampaikan Siti Kolipah melalui pesan tertulis usai sempat meminta waktu saat dikonfirmasi awak media sebelumnya.
Dalam keterangannya, Siti Kolipah menegaskan bahwa dirinya sangat menghormati hak setiap pihak serta menghargai proses hukum yang berlaku di Indonesia.
Siti menjelaskan bahwa usaha Pukis Manten dan Bikang Cungkil yang ia dirikan murni berawal dari niat untuk mencari nafkah serta memajukan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ia membantah tuduhan adanya iktikad tidak baik dalam pemilihan nama merek usaha kulinernya tersebut.
“Tak pernah ada niatan menjiplak, meniru, atau menunggangi nama Soto Mantenan untuk naik,” tegas Siti Kolipah dalam pesan tertulisnya, Sabtu (10/10/2026).
Menyadari bahwa persoalan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan sengketa merek merupakan hal penting, Siti menyatakan keterbukaannya untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan musyawarah.
“Saya memahami bahwa persoalan merek merupakan hal yang perlu disikapi dengan serius. Oleh karena itu, saya terbuka untuk berkomunikasi dan mencari solusi terbaik secara baik-baik, dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Ia berharap perselisihan merek ini dapat segera selesai tanpa ada pihak yang dirugikan, sehingga para pelaku UMKM dapat terus fokus menjalankan usahanya.
“Saya berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara bijaksana tanpa merugikan pihak mana pun, sehingga semua pelaku usaha, khususnya UMKM, dapat terus berkembang dan mencari nafkah dengan tenang,” pungkasnya. (das)











