Banyuwangi, ArahJatim.com – Tiga buah tas besar berisi kulit ular sanca berjumlah 142 lembar milik dua calon penumpang disita petugas BKSDA Jawa Timur, saat melewati pos pemeriksaan di Bandara Internasional Blimbingsari, Banyuwangi, Selasa (13/8/2019) petang. Kepala Resort Konservasi wilayah 14, BKSDA Jawa Timur, Vivi Primayanti, membenarkan bahwa ada upaya penyelundupan ratusan kulit ular sanca ke negara Turki melalui Bandara Blimbingsari.
Kasus tersebut terungkap setelah petugas pemeriksaan curiga dengan barang bawaan dua warga negara asing (WNA) asal Turki. Saat tas dimasukkan ke lorong mesin x-ray avec, ternyata isinya mencurigakan. Petugas terpaksa membongkar barang bawaan tersebut. Setelah dibongkar, ternyata isinya ratusan lembar kulit ular sanca.
Menurut pengakuan dua WNA tersebut, kulit ular sanca kembang didapat dari kota Denpasar, Bali untuk selanjutnya akan dibawa ke Turki melalui Bandar Udara Soekarno Hatta. Meski ular sanca bukan satwa dilindungi, namun masuk dalam daftar Appendix CITES two, yaitu peredarannya harus dikontrol dengan menggunakan dokumen.
”Sebab jika peredarannya tidak dikontrol dikhawatirkan populasi ular sanca akan mengalami kepunahan jika diburu secara brutal. Dua WNA yang membawa kulit ular tetap diperbolehkan melanjutkan perjalanannya melalui Bandara Banyuwangi, namun ratusan kulit ular sanca kembang tetap kami sita,” kata Vivi Primayanti, Kepala Resort Konservasi Wilayah 14 BKSDA Jawa Timur.
Sebelumnya petugas BKSDA Jawa Timur juga berhasil menyita 517 lembar kulit biawak dari Banyuwangi yang akan dikirim ke wilayah Cileungsi, Bogor menggunakan jasa kargo Angkasa Pura II, Bandara Internasional Banyuwangi. Pengiriman tersebut digagalkan petugas lantaran pengirimannya tidak disertai dokumen maupun asal-usul kulit biawak.
Meski bukan termasuk hewan yang dilindungi, namun pengiriman kulit biawak maupun ular harus dilengkapi surat-surat yang berisi keterangan dari mana asal-usul hewan tersebut diburu. (ful)












