Kediri, ArahJatim.com – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Joyoboyo Kota Kediri akhirnya angkat bicara terkait dinamika penataan dan penertiban kios pasar yang belakangan hangat diperbincangkan. Manajemen Perumda membongkar adanya indikasi “bisnis gelap” serta penguasaan puluhan kios oleh oknum tertentu yang dinilai merugikan pasar dan pedagang tertib lainnya.
Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Perumda Pasar Joyoboyo, Jl. Brigadir Jenderal Polisi Imam Bahri No. 92, Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Rabu malam (23/9/2026), manajemen menegaskan komitmennya untuk mengembalikan fungsi pasar bagi seluruh warga Kota Kediri.
Penguasaan Puluhan Kios dan Praktik Sewa “Di Bawah Tangan”
Direktur Operasional Perumda Pasar Joyoboyo, Wedya Nurmanoso, S.E., mengungkapkan adanya temuan mengejutkan di lapangan. Sejumlah oknum pedagang diketahui menguasai belasan hingga puluhan kios tanpa prosedur yang sah.
”Ada pedagang lama yang menyerahkan kiosnya tanpa laporan ke kantor pasar. Lalu ada pihak lain yang menggantikan dan menguasai dalam jumlah besar. Yang menyewa tidak laporan itu salah, yang menggantikan tanpa izin juga salah,” tegas Wedya di hadapan para awak media.
Tak hanya itu, Perumda Pasar juga menemukan praktik pengalihan kios secara ilegal atau sewa di bawah tangan dengan tarif fantastis. Wedya mencontohkan sebuah kasus di Pasar Setono Pahing.
”Sesuai tarif resmi Perumda, sewa kios hanya Rp20.000 per hari atau sekitar Rp7,3 juta setahun. Tapi oleh oknum penguasanya, kios itu disewakan lagi ke pedagang baru sebesar Rp12 juta setahun, sementara dia hanya menyetor ke Perumda dengan tarif lama sekitar Rp1,8 juta setahun. Ini sangat menzalimi, baik bagi Perumda maupun pedagang baru,” bebernya.
Ia juga menambahkan bahwa sebagian oknum pedagang tersebut memiliki tunggakan jasa layanan (piutang) hingga belasan juta rupiah yang belum diselesaikan.
Tegaskan Penertiban Sesuai Aturan, Bukan Intimidasi
Wedya meluruskan isu dan kabar bohong (hoaks) yang beredar di masyarakat mengenai tuduhan kenaikan tarif hingga 600 persen. Menurutnya, langkah yang dilakukan Perumda adalah penataan ulang, normalisasi fungsi kios, dan optimalisasi tingkat keterisian.
”Pasar ini milik warga Kota Kediri, bukan dikuasai oleh segelintir oknum. Kami melakukan fungsi sosial, tapi kami bukan dinas sosial. Sebagai perumda yang mandiri tanpa dana APBD, kami harus mengelola operasional secara profesional agar tetap bertahan dan berkontribusi bagi daerah,” tambah Wedya.
Ia juga menyebutkan bahwa mediasi dan audiensi telah dilakukan sebanyak tujuh kali sejak tahun 2023, namun beberapa oknum tetap enggan mengurus legalitas formal.
Direktur Utama Beri Tenggat Waktu 7 Hari
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri, Djauhari Luthfi, menegaskan pihaknya tidak akan serta-merta mengambil tindakan represif. Manajemen memberikan ruang dan kesempatan bagi para pedagang untuk menyelesaikan legalitas izin usahanya.
”Kami berikan tenggat waktu selama 7 hari kepada para pedagang yang belum memiliki legalitas untuk segera mengurusnya dan menandatangani perjanjian resmi sesuai aturan,” ujar Djauhari.
Djauhari menekankan, jika dalam jangka waktu 7 hari tersebut imbauan tidak diindahkan, Perumda Pasar Joyoboyo akan mengambil langkah tegas sesuai prosedur dan regulasi hukum yang berlaku. (das)












