Surabaya, ArahJatim.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memberi ultimatum untuk setiap kontraktor ataupun penyedia jasa terkait pembangunan proyek untuk dilakukan Pendampingan Proyek Strategis (PPS). Hal itu untuk mereduksi potensi penyimpangan dalam proyek tersebut.
“Sampai saat ini tidak ada pendampingan baik ke Datun maupun Intel,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman, Jumat (30/9).
Fathur menjelaskan, pada umumnya proyek dengan nilai anggaran yang besar selalu akan dimintakan pendampingan ke kejaksaan. Itu untuk mengantisipasi rawan mangkrak sebuah proyek.
“Kalau PPS tupoksinya ada di Intelijen,” katanya.
Pendampingan Proyek Startegis (PPS) itu sesuai dengan instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Dalam Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan kepada Jaksa Agung RI untuk memberikan pendampingan atau pertimbangan hukum yang diperlukan dalam percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.
Sebelumnya, proyek tender Rumah Sakit Mata Masyarakat Jawa Timur yang bernilai dengan pagu paket sebesar Rp 54.318.792.555 diprotes oleh salah satu anggota lelang, yaitu PT Karya Bersinar Indonesia lantaran mereka menganggap pemenang tender sedang dikenakan sanksi oleh putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) nomer Nomor: 25/KPPU-1/2020, yang berakibat dilarang mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi yang dibiayai dari APBN maupun APBD selama 1 tahun di seluruh wilayah Indonesia.
“Putusan KPPU dianulir Pengadilan Niaga Surabaya, dan saat ini perkaranya masih upaya hukum. Sehingga apapun yang berkaitan dengan tender tersebut harus dihentikan, bila perlu dibatalkan,” jelas Kuasa Hukum PT Karya Bersinar Indonesia, Sahid.
Sahid pun menuturkan jika seharusnya proyek dengan anggaran besar dapat didampingi oleh aparat penegak hukum.
“Harusnya proyek itu ada pendampingan dari pihak kejaksaan, karena nilainya tidak kecil. Dan kalau ada kesalahan nanti menyangkut kerugian negara,” pungkasnya.












