Sidoarjo, ArahJatim.com – Pengembang besar asal Surabaya ditengarai merencanakan perubahan lahan pertanian untuk dijadikan lahan perumahan di Kabupaten Sidoarjo secara melanggar hukum. Rencana itu dilakukan secara terang-terangan, yaitu dengan membuat perjanjian kerjasama di hadapan notaris.
Pengembang tersebut bernama DA berkantor di jalan Ir. Soekarno, Surabaya. Nama perusahaannya adalah PT. KSM (inisial), grup perusahaan besar yang telah banyak mengembangkan kawasan bisnis di sejumlah daerah di Jawa Timur.
DA membuat perjanjian kerjasama nomor 77 tanggal 12 November 2020 di hadapan seorang notaris di Sidoarjo.
Dokumen perjajian kerjasama tersebut berhasil diungkap oleh tim investigasi Masyarakat Anti Korupsi (MAKO) Jawa Timur. Koordinator Tim Investigasi MAKO Jatim, Makhtub Syarif, menjelaskan, perjanjian tersebut mencantumkan rencana penggunaan lahan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sidoarjo.
Lebih lanjut Makhtub menguraikan, ketika perjanjian tersebut dibuat pada November 2020, sudah jelas tanah itu berfungsi sebagai kawasan perikanan. Tetapi DA selaku direktur perusahaan pengembang PT KSM membuat perjanjian kerjasama untuk membangun perumahan. Selain itu, lanjutnya, DA juga memperjanjikan rencana untuk membiayai perubahan fungsi lahan 4 hektar tersebut dengan uang sebesar Rp 15 ribu/m2 atau Rp 600 juta. Perjanjian mereka itu terang-terangan merencanakan uang gratifikasi atau suap kepada oknum pemerintah.
“Ini kan secara terang-terangan mereka menabrak aturan. Mereka juga terang-terangan hendak menyogok aparat dengan uangnya. Kami akan melaporkan dokumen perjanjian kerjasama ini ke Polda Jatim dan Kejaksaan,” uangkap aktivis anti-korupsi ini.
Di dalam keterangan persnya, MAKO Jatim juga menguraikan temuannya berupa dokumen dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo. Dokumen tersebut menyatakan tanah yang menjadi objek perjanjian nomor 77 tersebut merupakan kawasan perikanan.
“MAKO Jatim akan memantau terus kasus ini. Dan akan segera bersurat ke Bupati Sidoarjo agar melarang pengembang nakal masuk ke Sidoarjo,” pungkas Makhtub.
Sementara itu, media ini berusaha melakukan konfirmasi kepada DA selaku direktur PT KSM dan BS selaku salah satu warga desa pemilik tanah, melalui pesan whatsapp, namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban. (Sid)










