Surabaya, ArahJatim.com – Kisruh dugaan pengrusakan barang milik Cagar Budaya Makam Sunan Agung Sentono Botoputih, di Jalan Pegirian Surabaya mengundang respon Habib Ali Al Habsy.
Habib Ali Al Habsy yang dalam kasus ini selaku terlapor atas laporan R. Aryanto Suseno, dengan tanda bukti laporan Nomor: LP/B/336/II/2022/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur itu sepenuhnya akan menyerahkan kepada pihak kepolisian.
“Saya orang yang taat hukum, kapanpun pihak kepolisian memanggil saya, saya siap. Dan saya pasrahkan sepenuhnya pada pihak yang berwajib,” katanya saat ditemui wartawan, Selasa (31/5).
Dalam laporan yang dilayangkan Aryanto itu, Habib Ali menyebut pelapor tak memiliki legal standing yang dapat dibenarkan. “Fakta hukum tak sesuai dengan asumsi yang disebarluaskan,” ujarnya.
Itu dikatakan Habib Ali lantaran barang-barang seperti kursi dan satu televisi yang dituduhkan telah dirusak oleh dirinya bukanlah kepunyaan cagar budaya, melainkan tukang parkir yang ada di tempat tersebut.
“Punya Pak Munir yang dibeli oleh Pak Yanto, jadi tidak benar kalau saya diopinikan merusak cagar budaya,” ungkapnya.
Selaij itu, Habib Ali juga mengatakan, hal yang tak sesuai dengan fakta lainnya perihal waktu kejadian perkaranya. Dimana dalam laporan yang dilayangkan, peristiwa pengerusakan tersebut terjadi pada 26 Februari 2022, sekira pukul 18.00 WIB.
“Saat itu saya berada di Polsek Simokerto melaporkan dugaan penganiayaan. Jadi jelas sekali laporan yang dituduhkan ke saya didasarkan asumsi bukan lagi proses berdasarkan hukum,” ujarnya.
Dugaan Konflik Kepentingan
Meski demikian, Habib Ali menduga dalam kasus tersebut ditunggangi oleh oknum yang diduga akan mengambilalih pengelolaan Cagar Budaya Makam Sunan Agung Sentono.
“Memang ada indikasi yang kami telusuri untuk pengambilalihan pengololahan,” katanya.
Tak hanya kali ini saja, dirinya menyebut sudah berulang kali merasakan hal yang sama. Yaitu adanya upaya pemaksaan pengambilalihan pengelolaan cagar budaya.
“Kami dibenturkan dengan warga dan disebut Majelis FPI. Alhamdulillah itu tidak terbukti, dan warga juga tidak ada masalah dengan kami,” bebernya.
Kegagalan pembentukan opini itulah, menurut Habib Ali, diduga ada oknum yang menunggangi agar muncul peristiwa hukum yang dialaminya saat ini.
“Patut diduga ada penunggang penunggang yang memang menunggangi persoalan ini. Awalnya ini persoalan murni hukum pengeroyokan terhadap diri saya, tapi kemudian dikembangkan kemana mana,” tandasnya.
Sementara itu, pelapor, R. Aryanto Suseno, sampai berita dinaikkan, saat dihubungi oleh wartawan media ini masih belum memberikan respon terkait laporan yang dibuatnya di Polrestabes Surabaya.











