Tulungagung, ArahJatim.com – Polisi lakukan penangkapan, sekaligus mengamankan barang bukti yang masih ada di dalam mobil, 2 ton kacang hijau dalam kemasan 25 kilogram, kita jerat tersangka ini dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Kasus itu kini masih dalam penanganan Polsek Kedungwaru Tulungagung, karena kejadian pelaporan di wilayah pasar Ngemplak Tulungagung.
Kapolsek Kedungwaru yang baru,AKP Edy Santoso melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori membenarkan ihwal diketahuinya kejadian ini pada Rabu 23 Maret 2022 pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban datang ke Polsek Kedungwaru dan melapor dugaan penipuan.
Aksi penipuan yang dilakukan tersangka RM (48), asal Kelurahan Manisrenggo, RT 3 RW 5 Gang SMU 4 Kecamatan/Kota Kediri, awalnya terlihat manis dan lancar. Sehingga, korban Subandi (50), warga Desa Golan RT 4 RW 2 Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, tertarik mengirim hasil bumi berupa kacang ijo.
Tak tanggung-tanggung, kacang Ijo yang dikirim Subandi ke RM mencapai 2 ton atau setara 1 pikap.
” Subandi ( korban )yang kadung tergiur dan percaya kepada RM mengirim kacang ijo sebanyak 2 ton. Pelaku mengatakan akan membayar lunas, lalu di-share lokasi yang diberikan pelaku. Ternyata pelaku tidak membayar pembelian kacang hijau di tempat share lokasi hanya karangan pelaku saja,” ungkap kasi Humas polres Iptu Ansori
Polisi yang menerima laporan ini ,kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di wilayah pasar Banjar Kediri. Akhirnya Polisi langsung menyergap tersangka di Pasar Banjar, Kecamatan Mojoroto, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Minggu, 3/4/2022.
Atas tindakan RM, Korban mengaku merugi hingga 33 juta rupiah, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, RM yang ngakunya sudah bergelar haji itu harus berurusan dengan polisi, dan barang bukti juga tengah ditahan di Polsek Kedungwaru Tulungagung. (dni)










