Lumajang, ArahJatim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Lumajang Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda APBD.
Persetujuan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Lumajang, Oktafiani saat memimpin Sidang Paripurna DPRD Lumajang di Kantor DPRD Lumajang, pada Kamis 28 November 2024.
Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lumajang yang membacakan Laporan Banggar terhadap R-APBD Lumajang TA 2025 menyatakan bahwa Rancangan APBD Lumajang TA 2025 layak menjadi Perda APBD TA 2025.
Banggar juga memberikan saran dan masukan agar belanja pegawai harus disesuaikan karena pada tahun 2027 belanja pegawai maksimal 30 persen dari kekuatan APBD. Sedangkan pada APBD Lumajang TA 2025, belanja pegawai dianggarkan 883 miliar rupiah.
“R-APBD Tahun Anggaran 2025 ini layak untuk ditetapkan menjadi Perda APBD untuk disahkan dalam sidang paripurna ini,” ungkap juru bicara Badan Anggaran DPRD Lumajang, Usman Affandi.
Pada APBD tahun 2025 direncanakan sebesar Rp2,241 triliun rupiah dengan rincian belanja operasional Rp1,693 triliun. Dimana, belanja pegawai sebesar Rp883 miliar masuk dalam belanja operasional. Kemudian untuk belanja modal dianggarkan sebesar Rp142,4 miliar, kemudian belanja tidak terduga Rp15 miliar dan belanja transfer Rp390,6 miliar.
“Ada defisit sebesar 44 miliar yang bisa ditutupi dengan pembiayaan netto sehingga APBD Lumajang TA 2025 bisa terpenuhi,” pungkasnya. (rokhmad)