Banyuwangi, ArahJatim.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raparda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pembiayaan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021, resmi disahkan menjadi Perda melalui rapat paripurna di gedung DPRD Banyuwangi, Selasa (21/6/2022).
Proses pengesahan Perda tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara dengan didampingi unsur pimpinan dewan dan dihadiri Bupati Ipuk Fiestiandani.
Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara mengatakan, pengambilan keputusan atau pengesahan Raperda Pertanggungjawaban ABPD 2021 menjadi Perda telah sesuai dengan mekanisme.
Meski peraturan tersebut telah disahkan namun masih meninggalkan beberapa catatan yang harus diperbaiki eksekutif ke depannya.
“Sudah disetujui dengan beberapa catatan yang sudah disampaikan Banggar melalui rapat dengan SKPD,” terang Made.
Adapun catatan dalam Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021, antara lain soal realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kurang maksimal, termasuk tingginya angka sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) yang mencapai 387 miliar.
“Nanti akan kita bahas. Karena itu kami berharap eksekutif melakukan perbaikan di tahun anggaran berikutnya,” tambahnya.
Sementara itu Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani menyampaikan terima kasih kepada DPRD Banyuwangi yang sudah merespon positif dan menyetujui Raperda tersebut. Eksekutif berkomitmen akan memperbaiki pelaksanaan APBD berikutnya.
“Dengan disetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021, berarti kita telah berhasil menetapkan produk hukum daerah yang menjadi acuan kita dalam melaksanakan APBD lebih baik dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat Banyuwangi,” jelas Ipuk. (ful)











