Bongkar Praktik Monopoli Kios, Komisi B DPRD Kota Kediri Minta Perumda Pasar Joyoboyo Lakukan Penertiban

oleh
oleh

Kediri, ArahJatim.com  — Praktik dugaan penguasaan kios secara berlebihan oleh oknum pedagang di pasar tradisional Kota Kediri menjadi sorotan tajam Komisi B DPRD Kota Kediri. Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) agenda Monitoring dan Evaluasi (Monev) Perumda Pasar Joyoboyo di Ruang Rapat Komisi B DPRD Kota Kediri, Kamis (10/9/2026) pagi.

​Dewan menyoroti adanya kejolak yang sempat mencuat di Pasar Bandar dan Pasar Paing terkait penataan serta retribusi retribusi kios.

​Anggota Komisi B DPRD Kota Kediri dari Fraksi Gerindra, Arif Junaidi (akrab disapa Arjun), menegaskan bahwa Perumda Pasar Joyoboyo harus berani mengambil sikap tegas. Berdasarkan aturan Perda Nomor 19 Tahun 2018 dan Perwali Nomor 18 Tahun 2022, batasan kepemilikan atau penguasaan hak sewa maksimal hanya lima kios per orang.

pasang iklan_rev3

​”Di lapangan, ada oknum yang menguasai lebih dari batas aturan. Bahkan ada yang sampai 21 kios atas nama satu orang di Pasar Paing, dan di Pasar Bandar ada yang sampai enam kios,” ujar Arjun usai rapat.

​Menurut Arjun, kondisi tersebut memicu ketidakadilan bagi masyarakat lain yang ingin mengadu nasib berjualan di pasar milik daerah. Selain itu, praktik monopoli tersebut kerap dimanfaatkan oknum untuk menyewakan kembali kios ke pihak ketiga dengan harga fantastis hingga belasan juta rupiah.

​”Ini tidak boleh dibiarkan. Kita minta data database pemilik kios yang sebenarnya. Kalau mau dikasih ke anak atau keluarganya, ya silakan dipecah namanya, pecah KK-nya. Jangan satu nama menguasai belasan kios lalu dijual-belikan seolah milik pribadi,” tegasnya.

​Arjun meminta pihak direksi mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, seperti diajak berdiskusi atau “ngopi bareng” tanpa cara-cara kekerasan untuk menyelesaikan persoalan ini.

Perumda Pasar Siap Lakukan Pendekatan dan Evaluasi Tarif

​Menanggapi desakan dewan, Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri, Djauhari Luthfi, SE., SH., menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi B. Luthfi mengakui praktik penguasaan kios melebihi aturan tersebut merupakan warisan masalah masa lalu yang diturunkan antar pedagang.

​”Memang paling banyak ada yang menguasai hingga 21 kios di Pasar Paing. Ini yang sebetulnya mencederai masyarakat Kediri yang ingin ikut berjualan. Gejolak yang timbul belakangan ini justru dipicu oleh oknum-oknum yang merasa zona nyamannya terganggu saat mau kita tertibkan,” ungkap Luthfi.

​Terkait keluhan tarif retribusi, Luthfi menjelaskan bahwa besaran sewa kios di bawah Perumda justru jauh lebih murah dibandingkan aturan Perda umum Pemkot. Di Pasar Bandar, tarif kios per meter/hari hanya berkisar Rp3.500, sementara tarif Rp20.000 di Pasar Paing hanya berlaku untuk kios strategis yang menghadap ke jalan utama sesuai SK Direksi tahun 2023.

​”Sebenarnya kondisi sembilan pasar di bawah Perumda sangat kondusif, aktivitas perdagangan dan pendapatan daerah pun stabil. Namun, kalau memang ada keberatan tarif, langkah terdekat kami siap melakukan uji appraisal independen untuk menentukan harga sewa secara transparan,” jelas Luthfi.

​Pihak direksi berjanji akan terus melakukan pendekatan persuasif kepada para pedagang agar penataan kios di seluruh pasar tradisional Kota Kediri berjalan tertib, adil, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama. (das)

No More Posts Available.

No more pages to load.