Surabaya, ArahJatim.com – Dua pria apes ditangkap petugas Polsek Pabean Cantikan saat sedang asyik bermain judi Domino jenis Qiu-Qiu di sebuah warung kopi di Jalan Prabowo Pasar Surabaya yang dijadikan sebagai arena judi Domino.
Di lokasi kejadian, polisi mengamankan Hasyim (53) dan Muhammad Niman (43) yang kebetulan sedang asyik bermain. Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 set kartu domino, dan uang tunai sebesar Rp. 677 ribu .
“Razia ini dilakukan setelah kami mendapat laporan dari masyarakat atas aktivitas perjudian yang sudah meresahkan. Karena aktivitas perjudian kerap dilakukan hampir setiap hari,” ujar Kanitreskrim Polsek Pabean Cantikan, AKP Endri Subandrio, Sabtu (5/2).
Endri mengatakan, penangkapan kedua penjudi itu terjadi pada Rabu (5/1) siang. “Tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Pabean Cantikan untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Endri.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 303 Bis KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan.










