Pidana Mati untuk Yusa Cahyo Utomo, Terpidana Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri

oleh
oleh

Kediri, ArahJatim.com — Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menjatuhkan hukuman mati kepada Yusa Cahyo Utomo (35), terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kediri, Jawa Timur. Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dwiyantoro dalam sidang di Ruang Cakra, Rabu (13/8/2025) pukul 12.30 WIB.

Majelis hakim menyatakan Yusa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Aksi keji tersebut menyebabkan empat korban, tiga di antaranya meninggal dunia.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo dengan hukuman mati,” tegas Dwiyantoro.

pasang iklan_rev3

Pesan Terakhir yang Menyentuh

Dalam suasana sidang yang tegang, Yusa yang tampak pasrah menyampaikan pesan terakhir. Ia mengaku siap menerima konsekuensi atas perbuatannya, namun memiliki satu permintaan terakhir mendonorkan organ tubuhnya.

“Kalau saya diberikan hukuman seperti ini, memang saya konsekuensi. Saya berpesan di akhir hidup saya, ingin mendonorkan organ saya kepada orang lain yang masih berfungsi,” ucapnya lirih, ketika ditanyai para awak media. 

Permintaan tersebut menjadi catatan tersendiri di tengah vonis berat yang dijatuhkan.

Pengacara: Putusan Subjektif, Siap Banding

Penasihat hukum terdakwa, Mohammad Rofian, menyatakan keberatan atas putusan tersebut. Ia menilai majelis hakim mengabaikan beberapa poin penting dalam pembuktian perkara.

“Tidak ada ahli forensik dan psikologi forensik yang didatangkan. Padahal, itu seharusnya menjadi pertimbangan,” tegasnya.

Rofian juga mempertanyakan unsur pembunuhan berencana dalam kasus ini. Ia mencontohkan, saat kejadian terdakwa berada di dekat peralatan kerja ayahnya yang seorang tukang kayu terdapat pisau, sabit, dan palu.

“Kalau dia berencana membunuh, mengapa yang dipilih palu, bukan pisau? Hal ini tidak dipertimbangkan,” ujarnya.

Atas sejumlah alasan tersebut, tim penasihat hukum memastikan akan menempuh upaya hukum.

“Beberapa hal inilah yang akan kami tuangkan dan sampaikan dalam memori banding,” tutup Rofian. (das)

No More Posts Available.

No more pages to load.