PJ. Bupati Pamekasan Lantik dan Berikan SK Kepada 159 Kades Dalam Perpanjangan Masa Jabatan

oleh
oleh

Pamekasan, Arahjatim.com – Pj Bupati Pamekasan Masrukin menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan 8 tahun dalam satu periode kepada 159 kepala desa (kades) di Mandhapa Agung Ronggosukowati, Pamekasan. Rabu(26/06/2024).

PJ. Bupati Pamekasan, Masrukin mengingatkan agar dalam tambahan masa jabatan kepala desa dari 6 menjadi 8 tahun disertai dengan rasa tanggung jawab yang besar untuk bekerja dan menyejahterakan masyarakat.

“Tambahan masa jabatan dua tahun itu ya, satu sisi nikmat, karena ini hasil perjuangan Bapak/Ibu semuanya, Biasanya saat ini sudah persiapan memasuki akhir jabatan atau persiapan pilkades dan ini patut kita syukuri bersama. Saya perintahkan juga kepada seluruh kepala desa yang sudah menerima SK untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,”ucapnya.

pasang iklan_rev3

“Pemerintahan harus tetap berfungsi jangan hanya melayani waktu malam di rumah Kepala Desa, tetapi balai desa harus beroperasi. Tetapi, Kades itu bebas melayani masyarakatnya dimana saja. Peningkatan akses pelayanan bagi masyarakat sangatlah penting, apalagi jika didukung dengan pemanfaatan pelayanan digital, sehingga, semua orang mudah untuk mengurus segala sesuatu dalam genggaman”,pintanya.

“Tambahan masa jabatan ini jangan terlalu euforia, syukuri saja seperti biasanya. Tak lupa saya ucapkan sekali lagi, Selamat kepada para kades, perpanjangan 2 tahun masa jabatan ini,”pungkasnya.(Ndra).

No More Posts Available.

No more pages to load.