Lahir Hidup, Bayi Diduga Dibekap hingga Meninggal karena Kedua Orang Tua Takut Kehamilan Diketahui Keluarga
Kediri, ArahJatim.com – Penemuan jasad bayi laki-laki di belakang rumah warga di Jalan Romo, Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Senin (5/10/2026), mengungkap dugaan pembunuhan bayi sesaat setelah dilahirkan.
Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Keduanya yakni TW (23), perempuan asal Desa Tunglur, Kecamatan Badas, dan DA (22), laki-laki asal Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare.
Jasad bayi ditemukan warga sekitar pukul 15.00 WIB di area belakang pekarangan rumah. Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Pare.
Hasil penyelidikan polisi mengarah pada kehamilan TW dan hubungan keduanya dengan DA. Polisi menyebut pasangan yang telah berpacaran sekitar dua tahun itu sebelumnya berencana menikah pada Januari 2027.
Namun, kehamilan TW diduga membuat keduanya panik karena khawatir diketahui keluarga.
Kapolres Kediri AKBP Muh. Wahyudin Latif mengatakan, motif tersebut terungkap dari pemeriksaan terhadap kedua tersangka.
“Motifnya karena mereka belum siap menikah dan takut keluarga mengetahui kehamilan tersebut,” kata Latif saat konferensi pers, Rabu (7/10/2026).
Bayi Lahir di Kamar Mandi
Rangkaian kejadian bermula pada Jumat (2/10) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu TW mulai mengalami kontraksi di rumahnya di Desa Tunglur, Kecamatan Badas.
TW kemudian menghubungi DA melalui video call untuk meminta ditemani. Namun, sekitar pukul 01.30 WIB, telepon DA kehabisan baterai sehingga komunikasi keduanya terputus.
Sekitar pukul 03.30 WIB, Sabtu (3/10), TW melahirkan bayi laki-laki seorang diri di kamar mandi rumahnya.
Polisi menyebut bayi tersebut lahir dalam kondisi hidup dan sempat menangis.
Setelah persalinan, TW diduga membekap mulut dan hidung bayi menggunakan tangan kanannya selama sekitar 15 menit hingga bayi tersebut meninggal dunia.
TW kemudian memotong tali pusat menggunakan gunting yang telah disiapkan. Jasad bayi dibersihkan, dibungkus kain hijab, lalu dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam.
Setelah itu, TW menghubungi DA melalui WhatsApp dan memberitahukan bahwa dirinya telah melahirkan serta bayi tersebut telah meninggal.
Jasad Bayi Dibawa ke Pare
Jasad bayi sempat disimpan di rumah TW. Sehari kemudian, Minggu (4/10) sekitar pukul 10.00 WIB, DA datang mengambil jasad tersebut.
DA kemudian membawa jasad bayi ke rumahnya di Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare.
Sekitar pukul 19.00 WIB, DA disebut menguburkan jasad bayi di belakang rumah.
Namun, sehari berselang, jasad bayi ditemukan warga di lokasi tersebut.
Temuan itu menjadi pintu masuk polisi untuk mengungkap rangkaian peristiwa sejak proses persalinan hingga kematian bayi.
Kapolres Kediri menegaskan, keterlibatan DA dalam perkara tersebut diduga tidak sekadar membawa dan menguburkan jasad bayi.
“Ada upaya membunuh bayi, dua-duanya. Penyertaan dua-duanya saling menguatkan dan dua-duanya memiliki niat yang sama,” ujar Latif.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kantong plastik hitam, pakaian yang digunakan TW saat melahirkan, jaket warna krem, gunting yang diduga digunakan untuk memotong tali pusat, sepeda motor Honda Vario, kain hijab, serta dua telepon seluler.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 80 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Penyidikan masih terus dilakukan untuk mendalami peran masing-masing tersangka serta seluruh rangkaian peristiwa yang berujung pada ditemukannya jasad bayi di Desa Gedangsewu.










