Kejari Musnahkan 254 Gram Sabu dan 19.474 Pil Double L, Pelaku Didominasi Usia 20-30 Tahun
Kediri, ArahJatim.com – Peredaran narkotika dan obat keras berbahaya di Kota Kediri masih menjadi pekerjaan rumah serius bagi aparat penegak hukum. Dalam kurun waktu lima bulan, ratusan gram sabu-sabu dan belasan ribu pil Double L disita dari berbagai perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, Rabu (7/10/2026), di halaman kantor Kejari Kota Kediri.
Dalam pemusnahan itu, Kejari Kota Kediri memusnahkan 254,913 gram sabu-sabu dan 19.474 butir pil Double L. Barang bukti tersebut berasal dari perkara yang ditangani sejak 6 Mei hingga 5 Oktober 2026.
Kepala Kejari Kota Kediri, Rivo Chandra Makarupa Medellu, mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Tujuannya adalah untuk melaksanakan putusan hakim. Terhadap barang-barang yang dimusnahkan ini, memang di dalam putusan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan,” kata Rivo.
Transaksi Barang Haram Bergeser ke Online
Rivo mengungkapkan, tantangan pemberantasan barang terlarang kini tidak hanya berada pada pola peredaran konvensional. Perkembangan teknologi justru dimanfaatkan pelaku untuk membuat transaksi semakin tertutup.
Peredaran miras tanpa izin, narkotika maupun obat-obatan terlarang mulai memanfaatkan komunikasi online hingga sistem cash on delivery (COD).
Transaksi tidak selalu dilakukan secara langsung di lokasi tertentu. Pelaku dan pembeli bisa berkomunikasi melalui pesan singkat, kemudian barang dikirim atau diantar langsung ke lokasi yang telah disepakati.
Pola tersebut membuat aparat harus bekerja lebih cermat. Petugas tidak bisa hanya mengandalkan razia di lokasi yang selama ini dikenal sebagai titik peredaran.
Deteksi awal dilakukan melalui pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), termasuk menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat.
Petugas kemudian melakukan pemantauan untuk memastikan adanya dugaan transaksi sebelum tindakan penertiban dilakukan.
Sejumlah lokasi yang menjadi perhatian antara lain tempat nongkrong, angkringan maupun titik-titik yang dinilai rawan menjadi tempat transaksi.
Anak Muda Usia 20-30 Tahun Jadi Perhatian
Di tengah perubahan modus tersebut, persoalan lain yang tak kalah mengkhawatirkan adalah usia para pelaku maupun pengguna.
Rivo menyebut perkara narkotika dan pil Double L masih mendominasi penanganan di Kota Kediri.
“Sejak saya masuk di sini, yang paling tinggi itu adalah kasus narkotika dan pil Double L. Peredarannya masih tergolong dominan di Kota Kediri,” ujarnya.
Yang menjadi perhatian, mayoritas pelaku maupun pengguna berasal dari kelompok usia produktif.
“Banyak anak-anak muda, usia produktif antara rentang 20 hingga 30 tahun. Ini kebanyakan karena faktor pergaulan,” imbuhnya.
Kondisi tersebut menjadi alarm bagi semua pihak. Pemberantasan narkotika dan obat keras tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan hukum, tetapi juga membutuhkan pengawasan lingkungan dan keterlibatan masyarakat.
Kejaksaan mengimbau aparat penegak hukum bersama seluruh elemen masyarakat memperketat pengawasan terhadap lingkungan pergaulan anak muda, terutama kelompok usia sekolah dan remaja.
Sebab, ketika pola peredaran semakin tersembunyi dan menyasar generasi produktif, upaya pencegahan harus dilakukan lebih dini sebelum narkotika dan obat keras semakin jauh merusak masa depan generasi muda Kota Kediri. (das)










