Kasus Penganiayaan Santri di Pamekasan Mencuat dan Resmi Dilaporkan, Penganiayaan Berat Tak Akan Di Benarkan di Mata Hukum

oleh
oleh

​PAMEKASAN, Arahjatim.com — Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan mengonfirmasi telah menerima laporan resmi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di lingkungan pesantren kawasan Kecamatan Batu Marmar, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

​Laporan polisi tersebut dilayangkan oleh AM (51), warga Desa Waru Barat, Kecamatan Waru, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pamekasan pada Senin (5/10/2026) malam, atas dugaan pengeroyokan yang dialami oleh korban berinisial MA.

​Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan, membenarkan penerimaan laporan tersebut dan memastikan kasus ini diproses secara hukum.

pasang iklan_rev3

​”Benar, kami telah menerima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) Juncto Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Pelapor melaporkan dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang dialami oleh korban MA,” ujar IPDA Yoni Evan.

​Dipicu Tuduhan Pencurian

​Berdasarkan berkas laporan, aksi kekerasan tersebut terjadi pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Jalan Wak Duwak Barat, Desa Ponjanan Timur, Kecamatan Batu Marmar.

​Peristiwa bermula saat korban dituduh mencuri barang milik santri lain. Terlapor berinisial D bersama rekannya yang bertugas sebagai tim keamanan pesantren kemudian mendatangi korban dan diduga kuat melakukan aksi main hakim sendiri. Korban dipukuli secara beramai-ramai hingga mengalami cedera di beberapa bagian tubuh.

​Akibat penganiayaan tersebut, korban menderita luka-luka serta rasa sakit di area rusuk dan punggung. Korban bahkan sempat menjalani perawatan rawat inap selama empat hari di Klinik Pratama dr. Fajar, Jalan Raya Waru–Pasean.

​Polisi Kumpulkan Bukti dan Hasil Visum

​IPDA Yoni Evan menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan objektif. Kasus ini kini ditangani langsung oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan.

​”Langkah awal yang dilakukan penyidik adalah mengumpulkan barang bukti, mendampingi proses visum, serta memanggil para saksi dan pihak terlapor untuk dimintai keterangan resmi,” tegas Evan.

​Menanggapi kejadian ini, Polres Pamekasan mengimbau seluruh lapisan masyarakat maupun pengelola lembaga pendidikan agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam menyelesaikan suatu permasalahan.

​”Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada kepolisian. Kepolisian tidak membenarkan aksi kekerasan dalam bentuk apa pun dan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum,” tutupnya.(Ndra)

No More Posts Available.

No more pages to load.