Dugaan Kasus Penganiayaan Berat Dalam Area Pondok Pesantren di Pamekasan, Mencuat!

oleh
oleh
Oplus_131072

PAMEKASAN, Arahjatim.com — Kasus dugaan penganiayaan berat menimpa seorang santri berinisial AN di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Korban yang merupakan warga Desa Waru Barat, Kecamatan Waru, mengalami penyiksaan menggunakan kawat panas hingga menderita luka lebam di sekujur tubuh serta patah tulang.

​Peristiwa keji ini terungkap pada Senin (5/10/2026). Menurut keterangan BM, tetangga korban, aksi kekerasan tersebut diduga dilakukan menggunakan gantungan baju berbahan kawat yang dipanaskan lalu disentuhkan ke tubuh korban secara berulang kali.

​Tindakan penganiayaan diduga dipicu oleh tuduhan bahwa korban mencuri uang. Pengurus pesantren dan sejumlah santri sempat menginterogasi korban. Meski AN telah membantah tuduhan tersebut, tindakan kekerasan tetap terjadi sejak Senin (28/9/2026) malam dan dilakukan secara berulang. Korban juga ditekan untuk tidak melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya.

pasang iklan_rev3

​Dampak dari penganiayaan ini membuat korban mengalami luka lebam di hampir seluruh tubuh, pembengkakan parah di area mata, serta patah tulang pada bagian pinggul. Kondisi cedera tulang baru terdeteksi saat pihak keluarga datang menjenguk dan mengantar korban untuk diperiksa. Setelah sempat mendapatkan perawatan awal di sebuah klinik kesehatan di Kecamatan Waru, korban kini dirujuk ke RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo (Smart) Pamekasan untuk penanganan medis lebih lanjut.

​Pihak kepolisian telah turun tangan menindaklanjuti peristiwa ini. Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, mengonfirmasi bahwa tim kepolisian sudah mendatangi RSUD Smart Pamekasan untuk meminta keterangan langsung dari korban guna memverifikasi kejadian sebenarnya.

​Mengingat korban masih tergolong anak di bawah umur, kepolisian mendorong pihak keluarga untuk segera membuat laporan resmi ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pamekasan. Laporan resmi tersebut diperlukan agar proses hukum dapat berjalan secara spesifik, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum perlindungan anak yang berlaku.(Ndra).

No More Posts Available.

No more pages to load.