Gresik, ArahJatim.com – Pembuangan limbah B3 cair mengalir di saluran air Perumahan Green Hill diduga milik H. Sambari Halim Radianto mantan Bupati Gresik yang kini resahkan warga Perumahan Green Hill di Sekarkurung, Kebomas, Gresik. Hal ini lantaran kuat dugaan sisa limbah B3 cair dari serbuk kayu yang ditumpuk di sekitar perumahan elit itu tidak berizin bahkan belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau amdalnya.
Bayu selaku saudara dari H. Anwar pemilik rumah di daerah tersebut mengatakan, “Warga resah dan bakal laporkan resmi kepada pihak-pihak terkait dan juga mengeluhkan limbah cair tersebut jika musim hujan masuk ke pemukiman warga Green Hill. Melalui saluran warga properti yang telah ditata dengan rapi, namun anehnya ada pihak dari pengelelola usaha itu menjebol tembok milik perumahan Green Hill supaya sewaktu hujan lebat sisa limbah cair itu masuk ke selokan warga, sebab limbah B3 ini sangat berbahaya bagi anak dan warga Green Hill,” ujarnya saat diwawancarai media.
Sementara itu Soleh, warga setempat memang saat ini pembuangan limbah itu teramat sangat tertutup dan rapi.
“Saya juga tidak tahu kalau yang dibuang sewaktu musim hujan itu limbah karena ini sudah lama berjalan mas. Selama saya tinggal di sini mas. Memang warna hitam pekat kecoklatan dan bau,” kata Soleh warga setempat yang dimintai keteràngan kepada wartawan.
Dari penelusuran wartawan Arahjatim yang datang ke lokasi pabrik untuk konfirmasi terkait masalah limbah cair di TKP ditemui oleh Cipto selaku mandor pengawas. Saat ditanya mengenai hal tersebut Cipto membenarkan jika limbah tersebut tidak ada amdal dan sejenisnya.
“iya mas limbah cair itu tidak ada ipal dan amdalnya juga, saya tahu, kalau memang mengalir di saluran Green Hill dan memang menyalahi aturan dari lingkungan hidup, tapi kita sudah melaporkan kepada pemiliknya yaitu H. Sambari Halim Radianto, namun belum ada tindakan,” tutur Cipto selaku pengawas di lokasi.
Perlu diketahui, dalam melakukan pembuangan limbah cair maupun padat wajib mengantongi izin pemerintah yang diwakili Deputi Bidang Penaatan Hukum Likungan Kementerian Lingkungan Hidup, ketentuan izin pengelolaan limbah B3 dalam Pasal 59 ayat (4), Pasal 95 ayat (1), dan Pasal 102 UU Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PLH) tidak perlu ditafsirkan kembali, karena sudah jelas dan tegas dalam penormaannya.
Demikian dalam sidang lanjutan perkara nomor 18/PUU-XII/2014, pengujian UU PLH yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat. (*)