Terbukti Lakukan Perusakan Hutan, Ketua LMDH Ini Divonis 8 Tahun Penjara

oleh -
oleh
Karena terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perusakan hutan, terdakwa Parmanto (34) yang juga ketua LMDH divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Edwin Adrian, di Pengadilan Negeri Lumajang. (Foto: arahjatim.com/rokhmad)

Lumajang, ArahJatim.com – Kasus perusakan hutan lindung di kawasan Gunung Lemongan, Desa Papringan, Kecamatan Klakah, Lumajang berakhir di Pengadilan Negeri Lumajang. Terdakwa Parmanto (34) warga setempat yang juga ketua LMDH divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Edwin Adrian, di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (04/9/2018).

“Saudara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menyuruh dan menggunakan kawasan hutan dengan tidak sah sesuai dengan pasal 19 huruf a dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda 1 milyar rupiah,” kata majelis hakim saat membacakan putusan sidangnya.

Apalagi, terdakwa Parmanto juga berstatus sebagai Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Desa Papringan yang seharusnya ikut melestarikan hutan. Atas putusan itu, pihak kuasa hukum terdakwa berpikir untuk banding, baginya keputusan hakim ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya hanya menuntut lima tahun penjara.

arahjatim new community
arahjatim new community

“Yang pasti kami akan pikirkan lagi mau banding atau tidaknya, sebab bagi saya sebenarnya majelis hakim ini salah dalam penerapan pasal,” ungkap Mahmud, kuasa hukum terdakwa saat ditanya ArahJatim.com.

Sementara itu, puluhan aktivis lingkungan “Laskar Hijau” yang juga turut hadir dalam persidangan itu mengapresiasi putusan pengadilan tersebut. Bagi mereka putusan ini sudah sepatutnya dengan kerusakan hutan yang diakibatkan oleh terdakwa.

“Saya sangat berterima kasih pada majelis hakim, telah berlaku adil, sebab kerusakannya akibat terdakwa ini cukup parah, apalagi masuk dalam kawasan hutan lindung,” ujar Aak Abdullah Al-Kudus, Koordinator Laskar Hijau.

Pihaknya juga berharap, kasus yang melibatkan terdakwa Parmanto ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku lain yang melakukan hal yang sama pada hutan yang seharusnya dilestarikan. (rokhmad)

No More Posts Available.

No more pages to load.