Tak Pakai Masker, 12 Pengendara Di Kota Kediri Terjaring Operasi Yustisi

oleh -
oleh

Kediri, ArahJatim.com – Operasi Yustisi yang dilakukan puluhan petugas gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP Kota Kediri, untuk meningkatkan kesadaran dan mendisiplinkan warga di Jalan PK Bangsa Kota Kediri, hari kamis (18/2/2021)

Operasi yustisi kali ini, petugas menindak 12 pelanggar prokes, dengan rincian 9 denda masker, 2 teguran tertulis, dan 1 orang teguran peringatan.

Operasi yustisi ini adalah upaya pemerintah menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, dengan harapan untuk menekan persebaran covid 19 di Kota Kediri.

arahjatim new community
arahjatim new community

Kaur Bin Ops (KBO) Satsabhara Polres Kediri Kota, Iptu Djurianto mengatakan, hal ini untuk mendisiplinkan masyarakat agar senantiasa tertib menerapkan prokes yaitu memakai masker saat beraktifitas di luar rumah.

“Di jalan raya harus, keluar rumah pakai masker, kalau tidak memakai masker ada teguran lisan ada teguran tertulis, yang mana akan ditindak oleh pihak Satpol PP,” ujarnya.

lebih lanjut Iptu Djurianto menambahkan, menjadi tantangan bersama bagi petugas untuk memberikan penjelasan, sampai kini ternyata masih ada masyarakat yang belum mengerti dan memahami Operasi Yustisi penegakkan prokes dan masa pandemi Covid-19.

“Intinya untuk menekan (pencegahan penyebaran Covid-19) agar Kota Kediri tidak menjadi zona merah,” urainya.

Operasi yustisi yang dilaksanakan sejak 8 aampai 18 Febuari 2021. Selama kurun waktu tersebut, 121 pelanggar yang telah ditindak dan diberikan sejumlah sanksi.(das)

No More Posts Available.

No more pages to load.