Tak Main-Main, Jual Pupuk Bersubsidi Melebihi HET Bakal Kena Sanksi

oleh -
oleh
Proses wawancara Kepala Dinas Pertanian Bangkalan usai mengumpukan para Distributor dan kios pupuk bersubsidi, Kamis (6/1/2022)

Bangkalan, ArahJatim.com – Ancaman Wakil Bupati (wabup) Bangkalan soal penjualan pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) rupanya tak main-main. Kali ini, Wabup melalui Dinas Pertanian memanggil seluruh Distributor dan Kios penjualan pupuk bersubsidi yang ada di seluruh kabupaten Bangkalan. Sebanyak, 5 distributor ditekan agar mengevaluasi kinerja kios-kios yang menjual di atas HET. Sebab, hal itu menyalahi aturan dan menyengsarakan para petani.

“Saya sudah memerintahkan Kadis Pertanian untuk menindaklanjuti dan memanggil para distributor dan kios pupuk terkait keluhan petani,” kata Wakil Bupati Bangkalan, Mohni, Kamis (6/1/2022)

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Hortikultura dan Perkebunan, Puguh Santoso menyampaikan, persoalan HET sudah ditetapkan oleh peraturan Menteri Pertanian nomor 49 tahun 2020. Tidak boleh penjualan pupuk melebihi HET. Oleh karena itu, semua kios harus mengikuti aturan. Jika tidak, mereka bakal kena sanksi.

pasang iklan orange

“Kita merapatkan barisan dan mensinergikan dengan stakeholder yang ada yang berkaitan dengan penyediaan pupuk bersubsidi. Hari ini kita menghadirkan dari pihak Distributor pupuk termasuk produsen pupuk PT Petrokimia Gresik,” kata Puguh.

Baca Juga : Wabup Bangkalan Geram, Bakal Kumpulkan Distributor dan Kios Pupuk Subsidi

Dia menambahkan, jika ada kendala di tahun 2021, maka waktunya pembenahan dan evaluasi di tahun 2022. Sehingga persoalan pupuk di Bangkalan bisa diselesaikan. Termasuk mensinergikan dengan penggunaan kartu tani.

Termasuk dengan adanya satgas KP3 ini untuk mengawasi dan memantau peredaran pupuk. Sebab, pupuk bersubsidi bukanlah perdagangan bebas yang harus diawasi.

Di lain pihak, Perwakilan Produsen Pupuk PT Petrokimia Gresik, Deny Eka Lesmana menambahkan, harga HET berlaku di kios-kios pupuk bersubsidi. Harga berlaku apabila pengambilan pupuk oleh kelompok tani dilakukan langsung di tingkat kios.

“Terlepas pengambilannya tidak di kios karena diantar atau sebagainya. Yang jelas, kios harus melayani petani dalam acuan HET,” imbuhnya.

Baca Juga : Satgas KP3 Bangkalan Benarkan Harga Pupuk Subsidi Tak Sesuai HET

Menurutnya, persoalan kios ini merupakan tanggung jawab distributor. Dalam regulasi memang distributor harus tegas menindak dan mengevaluasi kios yang menjual di atas HET. Apabila fatal, bisa pemberhentian dan pencabutan ijin kios.

Ketua Asosiasi Distributor Pupuk Bersubsidi Bangkalan, H Abdur Rohim menjelaskan ada 5 distributor dan 114 kios di kabupaten Bangkalan. Pihaknya mengaku akan memberikan sanksi kepada kios yang terbukti menjual harga di atas HET.

Pertama sanksi berupa pengurangan wilayah distribusi pupuk. Kedua, pemutusan kerjasama dan ijin. Sudah menjadi aturan, distributor tidak akan main-main menyangkut kebutuhan petani.

Baca Juga : Petani di Bangkalan Menjerit Harga Urea Tembus Rp 165 Ribu

Menurutnya, harga dari pupuk subsidi sesuai HET yaitu urea Rp 112.500, ZA Rp 85.000, SP36 Rp 120.000, Ponska Rp 115.000 dan Petroganik Rp 32.000

Pihaknya mengaku, untuk kabupaten Bangkalan tahun 2021 ada sekitar 3.800 ton yang tidak tersalurkan. Jadi tidak akan ada kekurangan bahkan kelangkaan pupuk di lapangan.

“Kami juga heran, kenapa harga naik padahal barang melimpah. Kami sudah tegaskan jangan sampai kios bermain-main soal pupuk. Pasti kita akan sanksi. Selebihnya, kita berterima kasih kepada media, karena kita bisa tahu wilayah masing-masing,” jelasnya. (rid/fik)

No More Posts Available.

No more pages to load.