Sungguh Bejat, 8 Pemuda Ini Hampir 3 Tahun Cabuli Siswi Kelas 5 SD

oleh -
oleh
Dua dari delapan pemuda pelaku pencabulan terhadap siswi kelas lima SD berusia 11 tahun. Enam pemuda lainnya masih diburu tim Satreskrim Polres Blitar Kota. (Foto: arahjatim.com/mua)

Blitar, Arahjatim.com – Bejat dan biadab. Mungkin itu sebutan yang pas untuk menggambarkan kelakuan delapan pemuda di Blitar ini. Karena, mereka begitu tega menyetubuhi seorang siswi kelas lima SD yang baru berusia 11 tahun.

Dua pelaku berhasil ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota, masing-masing Mustajab alias Gareng (23) warga Desa Totok Anda Kecamatan Srengat dan Subakti alias Kucing (30) warga Dusun Sambi Rebo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. Sementara sisanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Aksi bejat delapan pria dewasa ini berawal saat korban meminta tolong kepada Mustajab untuk menghubungi pelaku lainnya yang bernama Sholihin. Saat itu Mustajab mengatakan akan menghubungi Sholihin dengan syarat korban harus mau diajak berhubungan badan di rumah pelaku Jarni, di daerah Kecamatan Udanawu.

arahjatim new community
arahjatim new community

“Pelaku ada delapan orang, yang secara bergiliran melalukan pencabulan. Dua tertangkap sisanya masih DPO,” jelas Kasubag Humas Polres Blitar Kota Ipda Samsul Anwar, Kamis (6/9/2018).

Aksi delapan pria yang bergiliran mencabuli bocah SD di Blitar ini rupanya bukan hanya dilakukan sekali. Aksi bejat itu sudah dilakukan hampir tiga tahun. Terhitung sejak 2016 hingga 2018.

Terakhir, aksi mereka terungkap setelah dilaporkan oleh orang tua korban. Pelaporan itu sendiri berawal saat korban tidak pulang ke rumah selama lima hari.

“Awalnya, orang tua korban melaporkan kasus itu ke pihak desa. Setelah korban ditemukan, korban bercerita telah disetubuhi oleh para pelaku,” tambah Samsul.

Para pelaku mengaku saat menyetubuhi korban mereka dalam kondisi mabuk. Hal itu diungkapkan Mustajab (23) alias Gareng.

“Kami minum arak dulu sebelum menyetubuhi korban. Korban juga ikut minum,” kata Mustajab.

Polisi mengamankan kedua pelaku bersama sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

Pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 UU RI tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun. (mua)

No More Posts Available.

No more pages to load.