Blitar, ArahJatim.com – Dua orang ibu rumah tangga, Suparti (52), warga Desa Ploso Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar, dan Umiati (57), warga Desa Jatitengah Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar diamankan petugas, karena nekat mencuri padi basah (gabah). Keduanya ditangkap saat mencuri gabah milik Sismianto warga Kelurahan Tangkil Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar di sawah yang baru saja dipanen.
Suparti (52) dan Umiati (57) warga Desa Ploso dan Desa Jatitengah Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar, dua tersangka pencurian gabah milik Sismianto berikut barang bukti di Mapolres Blitar. (Foto : mua/arahjatim.com)
Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan barang-bukti berupa 2 sepeda pancal milik pelaku, gabah 60 kg yang baru saja mereka curi, lampu senter dan selendang yang digunakan untuk beraksi. Di hadapan petugas, salah satu pelaku Suparti mengaku, ia nekat mencuri karena untuk menghidupi kedua anaknya. Pasalnya, suaminya tidak lagi bertanggung jawab.
“Saya sudah dua kali mencuri gabah. Sebelum mencuri, saya sebelumnya survei dulu dan melihat sawah siapa yang panen, kemudian malam harinya saya dan teman saya beraksi,” aku Suparti. Kasus pencurian gabah ini terbongkar, setelah korban dan beberapa kelompok tani berjaga malam hari di di sawah.
“Warga sekitar yang kesal karena sering kehilangan padi, kemudian melakukan ronda dan berjaga di di sawah. Hasilnya, warga menemukan dua pelaku yang sering mencuri gabah di sawah.” terang Kompol Wakhid Arifaini, Kapolsek Wlingi.
Setelah tertangkap, dua pelaku lalu diserahkan ke Polsek Wlingi untuk proses hukum lebih lanjut. “Sebenarnya antara korban dan pelaku sudah kita mediasi, namun korban beserta kelompok tani, mengehendaki tetap melanjutkan proses hukum terhadap pelaku. Karena (hal) ini sudah sering terjadi, di setiap musim panen di areal sawah tersebut selalu ada gabah yang hilang,” pungkas Kapolsek Wlingi.
Akibat perbuatannya, Suparti dan Umiati terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (mua)