Tulungagung, Arahjatim.com – Permasalahan yang melibatkan beberapa LSM dan Kantor ATR/ BTN Tulungagung, nampaknya belum memenuhi titik temu. Apa yang menjadi statemen kepala , terkait dengan masalah PTSL dan dihubungkan dengan peran LSM, sangat membuat posisi LSM tersinggung. Hal ini diperkuat dengan statement lanjutan, ketika dimintai komentarnya kalau apa yang diungkapkan, membuat beberapa LSM melakukan somasi, dirinya merasavtidak perlu menanggapi, karena justru katanya akan membuat situasi menjadi tidak kondusif. Dalam hal ini somasi yang pernah terkirim kepada kepala ATR/BTN Kabupaten Tulungagung, tidak melakukan jawaban atas somasi pertama.
Menyikapi hal itu, media yang biasa menjadi mitra LSM menanyakan kembali, apakah somasi yang pernah direncanakan benar benar di tindak lanjuti, atau itu memang sarana bagian untuk ” melakukan diling diling tertentu”, Arahjatim menanyakan hal itu kepada ketua LSM Bintara, R.Ali Sodik, Sabtu,27/1/2024.
Menurutnya apa yang disomasikan itu adalah serius, karena menyangkut edukasi kepada masyarakat, agar tahu, bahwa biaya PTSL itu sudah diatur dan tidak bisa ditafsir tafsir sesuai dengan keinginan sendiri sendiri.
Sebelumnya, Bintara Center menilai kelakuan Kepala Kantor ATR/BPN Tulungagung saat melakukan ststemen di salah satu media social yang menggunakan Bahasa tidak santun dan memojokkan peran LSM di Tulungagung kaitan prona apalagi menyangkut nama LSM yang kerap melakukan pemerasan dengan menggunakan bahasa kasar dinilai tidak sopan. Selain itu, Langkah Kepala Kantor ATR/BPN Tulungagung kurang pas apalagi mendukung adanya biaya 150 rb. Itu masalahnya.
“Menurut hemat kami, apa yang saudara Kepala Kantor ATR/BPN Tulungagung lakukan melalui statatemen tersebut patut diduga merupakan gerakan menyesatkan untuk kelompok masyarakat atau kades yang benar benar baik, ada kades yang baik ada juga yang mengaku menjadi korban pemerasan prona padahal tidak ada laporan terbuka untuk masyarakat penggunaan pembayaran yang melebihi 150 tersebut “. Ungkap R Ali Sodik.
Ditambahkan, kemudian bintara center meminta Kepala Kantor ATR/BPN Tulungagung untuk memperjelas maksudnya apa dan dasarnya apa. Karena menurutnya ststemen di media sosial dapat diakses siapa saja termasuk khalayaj umum dan bisa menjadi multi tafsir bila tidak jelas dan merugikan.
Bintara Center menuntut Kepala Kantor ATR/BPN Tulungagung dua hal yakni ,
-Pertama segera melaporkan kepada apparat penegak hukum atas adanya transaksi pemerasan yang dilakukan oknum LSM dimaksud agar tidak menimbulkan multi tafsir di masyarakat dan menjadikan semua LSM dimakud sama dimata masyarakat
-Kedua alasan secara prosedur mengenai pernyataan saudara mendukung biaya program PRONA /PTSL di Tulungagung bisa lebih dari Rp.150.000,00 ( Seratus lima Puluh Ribu Rupiah)
dalam tenggat waktu 7×24 jam.
Ia juga menegaskan bila somasi kedua tersebut tetap diabaikan akan ada konsekuensi hukum Kepala Kantor ATR/BPN Tulungagung .
Diakhir pres rilis terkait perkembangan somasi ke dua Ia juga menegaskan bila somasi kedua tersebut tetap diabaikan, akan ada konsekuensi hukum Kepala Kantor ATR/BPN Tulungagung . ( don1 )










