Tulungagung, ArahJatim.com – Sebuah temuan APH di desa Sumber Rejo Kulon kecamatan Ngunut Tulungagung, ternyata bisa dijadikan referensi para pengelola desa, termasuk Kepala Desa sebagai Manager pengelolaan potensi yang ada.
Gara gara hal sepele, bisa berakibat potensi hukum yang terjadi.
M Suhardi, Kepala Desa (Kades) Sumberejo Kulon mengatakan, dalam proses pembangunan lokasi wisata desa, yang menggunakan anggaran dari pemerintah, saat beberapa Minggu lalu diketahui oleh masyarakat, atas pembangunan yang dilakukan tidak ada papan informasinya. Hal ini dirasa kurang ada transparansi. Dengan adanya temuan itu, apa pegiat LSM yang menyorotinya, dan melaporkan ke APH atas dugaan tidak ada transparansi dalam penggunaan keuangan.
Dengan tidak adanya pemasangan papan proyek itu, akhirnya APH turun dan itu merupakan tindaklanjut rekomendasi penyidik Tipidkor Polres Tulungagung. Setelah melakukan rangkain monitoring pasca aduan atau laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat yang masuk, akhirnya ditemukan fakta, tidak adanya papan, karena rusak tertabrak kendaraan yang sedang parkir di sekitar tempat wisata, yang menjadi milik BUMDES dengan nama terkenal wisata Balung Kawuk.
“Karena ada aduan, petugas dari Polres turun untuk cek dan monitoring ke lokasi yang di adukan. Kami kooperatif, Pemdes Sumberejo Kulon, selanjutnya, menunjukkan langsung lokasi proyek yang di adukan dan telah diperiksa dan di cocokkan “, kata Kades kepada ArahJatim.com, Jumat,14/10/2022 di pendopo lokasi wisata Balung Kawuk.
Kades Sumberejo Kulon menambah, tentu semua ini agar masyarakat mengetahui langsung anggaran itu. Tujuannya agar masyarakat tau berapa biaya anggaran yang dibutuhkan dalam realisasi pembangunan proyek BK tersebut. Ini sebagai bentuk trasnparansi, yang harus kami lakukan.
Setelah melalui bebrapa kali pemeriksaan , baik administrasi, maupun fisik, tidak ada penyimpangan yang terjadi. Hasilnya telah sesuai dengan Surat Pertanggung jawaban (SPJ) yang telah di sampaikan ke dinas terkait. Hanya saja, papan proyeknya tidak ada, maka kita diberi rekomendasi agar dipasang lagi. Akhirnya , papan proyek itu kemudian dipasang di tempat semula.
Seperti diketahui, yang telah terjadi,Pemerintah Desa (Pemdes) Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, dianggap tidak melakukan pemasangan papan nama proyek Bantuan Keuangan (BK) Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2019 dan tahun 2021. Setelah proses pemeriksaan, akhirnya turun rekomendasi untuk memasang Papan nama proyek BK itu ,yang sebenarnya , menurut kades M.Suhardi sudah terpasang tetapi telah lama hilang. (dni)











