Sidang Dugaan Penipuan Bisnis Batu Bara, Saksi Sebut Dibayar Pakai Cek Kosong

oleh -
oleh

Surabaya, ArahJatim.com – Sidang lanjutan yang menyeret Indro Prajitno dalam perkara penipuan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Persidangan kali ini menghadirkan Alexandria Iskandar Gunawan sebagai saksi korban.

Dalam kesaksiannya, Alexandria mengaku jika proyek suplai batu bara kepada PT PLNBB itu dirinya ditawari untuk mengakuisisi saham sebanyak 40 persen di perusahaan kepunyaan Indro Prajitno yaitu PT Sumber Baramas Energi. Lantas kemudian diadakan Rapat Umum Pemilik Saham (RUPS).

“Saya menanyakan RUPS tersebut yang ternyata abal-abal,” katanya, Rabu (28/9).

pasang iklan orange

Awalnya Alexandria mengatakan jika bisnis pengiriman batu bara tersebut berjalan mulus, namun seiring berjalannya waktu, di pengiriman ketiga dan keempat mulai timbul kendala.

“Kesatu dan kedua lancar Yang Mulia, tapi ketiga keempat mulai bermasalah. Barang dikirim, tapi uang tidak saya terima,” akunya.

Setelah tak kunjung menerima pembayaran transaksi batu bara itu, untuk meredam amarah, saksi Alexandria akhirnya diberikan cek untuk dicairkan. Namun ternyata cek tersebut ia dapatkan telah kosong.

“Tahap pertama saya transfer dengan total 4 miliar, kemudian kedua sampai keempat beda-beda. Hanya ketiga dan keempat yang bermasalah,” imbuhnya.

Sementara itu, ketika ditanya oleh majelis hakim, terdakwa Indro Prajitno tidak membenarkan pernyataan saksi Alexandria.

“Saya tidak menawarkan saham sebesar 40 persen Yang Mulia,” katanya.

Diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Indro Prajitno dikatakan, awalnya mendapatkan kontrak jual beli batubara dengan PT PLNBB. Dirasa membutuhkan investor, salah seorang karyawan PT Sumber Baramas Energi, Dewi Ratnaning Winastuti alias Kezia menghubungi saksi korban Alexandria dengan tujuan akan dikenalkan dengan terdakwa Indro Prajitno.

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Indro Prajitno menyampaikan jika PT SBE telah mendapatkan kontrak kerjasama dengan PT PLNBB sebagai penyuplai batu bara sebanyak 4 tahap dan membutuhkan adanya suntikan dana dari investor.

Jika Alexandria bersedia untuk menjadi investor, maka Alexandria dijanjikan akan dimasukkan sebagai pemegang saham atas PT SBE sebesar 40 persen.

Dalam bisnis pengiriman batu bara itu Alexandria juga mendapat keuntungan sebesar Rp. 49.000 per ton dari batu bara yang akan dikirim ke PT PLN BB.

Mendapat penawaran seperti itu, Alexandria lantas tertarik untuk menjadi investor dalam kerjasama tersebut, dan akan mengurusi segala sesuatu yang berkaitan dengan pembelian batu bara, pembayaran tongkang, pembayaran asuransi cargo, sampai pada pengiriman ke PT PLN BB berdasarkan tempat tujuan.

Singkat cerita bisnis tersebut bermasalah di pengiriman ketiga dan keempat. Hingga pada akhirnya membuat Alexandria mengadukan perbuatan terdakwa ke pihak berwajib.

Disebutkan dalam dakwaan, saksi korban Alexandria telah mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 9.195.845.872 (sembilan miliar seratus sembilan puluh lima juta delapan ratus empat puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah).

No More Posts Available.

No more pages to load.