Lumajang, ArahJatim.com – Sidang di tempat kasus perambahan hutan lindung petak 12 di kawasan Gunung Lemongan, Lumajang Jawa Timur berlangsung menegangkan, pasalnya ratusan massa yang mengatasnamakan petani hutan meminta terdakwa Parmanto (42) warga Desa Papringan, Klakah dibebaskan dari jeratan hukum.
Massa tak berkutik setelah puluhan aparat kepolisian bersenjata lengkap mengawal terdakwah saat sidang dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang.
Dalam sidang setempat dengan agenda pemeriksaan barang bukti ini majelis hakim didampingi oleh petugas Perum Perhutani memastikan jika lokasi perambahan yang dilakukan terdakwa Parmanto masuk dalam kawasan hutan lindung.
“Alhamdulillah pelaksanaannya berjalan lancar, dan memang terjadi perambahan seperti apa yang dilaporkan di kawasan hutan lindung petak 12 RPH Ranuyoso, sebenarnya yang dirusak ini belum luas hanya sekitar setengah hektaran, cuma kalau ini dibiarkan maka kegiatan perusakan akan masif dilakukan,” ungkap Muchlisin Waka ADM Perum Perhutani Lumajang saat ditanya ArahJatim.com.
Tak hanya aparat penegak hukum dan massa pendukung terdakwa, puluhan aktivis peduli lingkungan “Laskar Hijau” juga tampak hadir mengawal jalannya sidang setempat yang dilakukan Pengadilan Negeri Lumajang.
“Kami sangat berterima kasih karena majelis hakim mau turun langsung ke lapangan, ini penting dari pada hanya berasumsi, biar sama-sama tahu kebenarannya,” ujar Aak Abdullah Al-Kudus, Koordinator Laskar Hijau
Sementara itu terdakwa akan mengajukan keberatan pada sidang selanjutnya.
“Nanti kita sampaikan setelah semua pemeriksaan ini selesai,” papar Mahmud, Kuasa Hukum Terdakwa.
Setelah sidang setempat usai dilakukan, terdakwa langsung dibawa aparat keamanan menuju sel tahanan kelas II B Lumajang. Majelis hakim menunda sidang lanjutan pada Selasa mendatang, dengan agenda mendengarkan saksi yang meringankan terdakwa. (rokhmad)