Lumajang,ArahJatim.com – Sepeda motor seorang pemuda di Lumajang yang sempat menjadi terduga pemilik pil koplo hingga kini belum dikembalikan. Sebelumnya, saat ia ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), atas kepemilikan pil koplo di rumahnya beberapa hari lalu, petugas juga membawa sepeda motor dan telepon genggam sebagai barang bukti. Namun karena tidak memenuhi unsur, kasus tersebut akhirnya dilimpahkan ke Polres Lumajang dan dikenai wajib lapor.
Setiap sepekan sekali, Nurhasan (21) pemuda warga Desa Jugosari, Lumajang, mendatangi mapolres setempat. Tujuanya wajib lapor atas kepemilikan seratus butir pil koplo. Dia pernah ditangkap petugas BNNK setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan seratus butir lebih pil koplo. Karena kasusnya tidak cukup unsur, yakni bukan pengedar, petugas BNNK menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Petugas BNNK telah mengembalikan hanphone milik pemuda tersebut. namun sepeda motor miliknya hingga kini masih ditahan oleh pihak BNNK tanpa alasan jelas.
“Gak, belum dikembalikan, alasannya gak tahu, pernah, katanya suruh bawa surat-surat. sudah (bawa surat) tapi belum dikembalikan gak tahu alasannya,” keluh Nurhasan.
Sementara pihak kepolisian Polres Lumajang mengakui menerima kasus atas nama terduga tersebut ke satreskoba. Namun tidak menerima barang bukti sepeda motor.
“Kita menerima limpahan dari BNNK seseorang yang bernama Nurhasan yang memiliki pil koplo yang diserahkan uang tunai dan pil koplo, tidak ada penyerahan sepeda motor yang diserahkan,” kata AKP Priyo Puriwandito, Kasat Narkoba Polres Lumajang.
Sementara itu, pihak BNNK Lumajang belum besedia memberikan keterangan terkait persoalan (sepeda motor terduga) tersebut. (rokhmad)