Sebelum Terlambat, Kebijakan Tata Kelola Tanaman Porang Mendesak!

oleh -
oleh
Defiyan Cori, Ekonom Konstitusi

Ibarat mutiara terpendam di dasar lautan, tanaman porang kemudian muncul menjadi magnet dan primadona para petani dan tentu saja pengusaha. Dan, porang kini tengah banyak dicari kejar (headhunter) oleh berbagai pihak karena nilai ekonomisnya. Padahal, porang dulunya dianggap tanaman yang tumbuh liar di pekarangan, bahkan di beberapa daerah dianggap sebagai makanan ular (porang tanaman).

Sejak awal Tahun 2021 banyak pihak yang tertarik menjadikan porang sebagai komoditas perdagangan internasional dan potensi ekspor porang memberikan devisa baru bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun sebelum terlambat, Pemerintah harus segera mengatur potensi dan kemanfataan budi daya tanaman porang ini melalui pengelolaan industri pertanian dengan nilai tambah ekonomi (added value) yang tinggi untuk kemakmuran orang banyak, bukan orang per orang.

Potensi dan Manfaat Ekonomi

Porang telah menjadi primadona ekspor, dan hal ini harus menjadi perhatian serius (concern) Pemerintah cq. Kementerian Pertanian melalui Direktorat Tanaman Pangan dan Hortikultura, jangan sampai menjadi layu sebelum berkembang. Sebab, terdapat banyak manfaat yang diberikan oleh tanaman porang untuk digunakan sebagai bahan baku berbagai produk, di antaranya tepung, kosmetik, penjernih air, juga untuk pembuatan lem dan jelly yang beberapa tahun terakhir frekuensi dan nilai yang diekspor ke luar negeri, seperti ke Jepang dan China semakin meningkat.

arahjatim new community
arahjatim new community

Dan, yang terpenting jangan sampai terjadi perdagangan terselebung (insider trading) bagi para pejabat, terutama menteri-menteri yang saat ini banyak berasal dari kalangan pengusaha. Tanaman porang saat ini telah mulai banyak ditanam oleh para petani di sejumlah daerah seiring dengan meningkatnya permintaan ekspor produk umbinya.

Pohon porang adalah tanaman umbi-umbian dengan nama latin Amorphophallus muelleri. Di beberapa daerah di Jawa, tanaman porang dikenal dengan nama iles-iles. Budi daya porang juga dapat dilakukan dengan mudah dan murah karena tidak memerlukan perlakukan khusus yang rumit. Pohon porang mudah tumbuh dalam berbagai kondisi tanah, bahkan di lahan kritis sekalipun. Secara ekonomi, harga porang di pasaran ekspor juga terus mengalami peningkatan signifikan.

Pohon porang juga dapat menghasilkan tepung konjak, dan tepungnya kemudian dipakai sebagai bahan utama olahan shirataki, mi bening yang banyak dikonsumsi di Asia Pasifik, terutama masyarakat Jepang dan RRC. Berbeda dengan tepung terigu atau tepung beras, konjak sendiri dikenal memiliki banyak serat. Itu sebabnya shirataki berbahan dari konjak memiliki rasa lebih kenyal namun kandungan karbohidratnya lebih sedikit.

Di samping itu, tanaman porang secara relatif juga bisa bertahan di tanah kering, dan umbinya atau bibit porang tersebut dapat dengan mudah diperoleh, sedangkan tanamannya hanya memerlukan perawatan yang minim. Kemudahan yang menjadi kelebihan lainnya, yaitu pohon porang bisa ditanam secara tumpang sari dengan batas toleransi naungan hingga 60 persen.

Kendati demikian, walau begitu mudah pemeliharannya, tanaman ini baru bisa menghasilkan umbi yang baik pada usia di atas satu tahun. Sehingga masa panennya relatif lama, yaitu rata-rata 2 (dua) tahun.

Pertanian tanaman porong terbesar saat ini ada di Madiun, Provinsi Jawa Timur. Tanaman ini banyak dibudidayakan petani setempat, karena harganya relatif lebih menjanjikan dibandingkan tanaman budi daya lain. Tanaman porang telah dibudidayakan oleh petani sejak tahun 1970-an, dan menjadi komoditas tanaman perkebunan yang menjanjikan bagi petani setempat.

Opini lainnya:

Harga porang iris kering terus melonjak dari tahun ke tahun sehingga menjadikan banyak petani yang banting setir menjadi penanam porang. Harga umbi porang basah pada tahun 2018 berkisar antara Rp4.000 hingga Rp15.000 per kilogram. Ketika sudah dikeringkan atau menjadi chip, maka harganya berkisar Rp55.000 hingga Rp65.000 per kilogram. Namun, harganya bisa melonjak menjadi di atas Rp 100.000 per kg setelah diolah lebih lanjut seperti diolah menjadi tepung glukomannan karena adanya permintaan negara tujuan ekspornya antara lain Jepang, China, Australia, dan Vietnam.

Badan Karantina Kementerian Pertanian telah mencatat, pada tahun 2018 ekspor tepung porang ini mencapai 254 ton dengan nilai sejumlah Rp11,31 miliar. Sejumlah sentra budi daya porang dan pengolahan umbi porang menjadi tepung saat ini tersebar di beberapa daerah, seperti Bandung, Maros, Wonogiri, Madiun, dan Pasuruan. Berselang 2 (dua) tahun, ekspor porang pada tahun 2020 meningkat sangat tajam, yaitu sejumlah 32.000 ton dengan nilai ekspor mencapai Rp1,42 triliun atau terdapat kenaikan nilai ekspor porang pada tahun 2020 sebesar lebih dari 600 persen dibandingkan dengan posisi pada tahun 2019 yang sekitar US$15 Juta (1US$ = Rp14.500) berdasar data yang disampaikan Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga. Jerry juga menjelaskan, ekspor porang selalu meningkat dalam lima tahun terakhir. Tercatat, kenaikan ekspor sejak 2016-2020 sebesar 40,19 persen dengan pangsa pasar terbesar adalah RRC, yaitu sebesar 67 persen.

Mengacu pada aspek kemudahan menanam dan potensi porang sebagai komoditas bernilai ekonomis yang menjadi primadona petani kekinian, maka penatakelolaan industrinya mendesak dilakukan oleh Pemerintah. Jangan sampai terjadi lagi, potensi dan manfaat atau nilai ekonomi komoditas ekspor ini pengelolaannya menyimpang dari konstitusi ekonomi, Pasal 33 UUD 1945 dan hanya menguntungkan orang per orang.

Penulis: Defiyan Cori, Ekonom Konstitusi

No More Posts Available.

No more pages to load.