Kediri, Arahjatim.com – Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Kediri-Jawa Timur pagi tadi melakukan pemusnahan ribuan botol minuman keras dan arak jowo di halaman kantor pemerintah setempat, barang bukti miras itu merupakan hasil sitaan satpol pp dalam oprasi selama tahun 2017.
Satuan polisi pamong praja kabupaten kediri-jawa timur bersama seluruh jajaran muspida setempat melakukan pemusnahan barang bukti miras dan arak jowo di halaman belakang kantor pemerintah kabupaten kediri.
Barang bukti miras berjumlah 3.764 botol dan 47 jirigen arak jawa ini merupakan hasil sitaan satpol pp dalam oprasi penegakan perda selama tahun 2017, ada berbagai miras yang dimusnahkan diantaranya seperti miras jenis red label, vodca, wisky, balihai dan beberapa jenis lain.
Bupati kediri Hariyanti Sutrisno mengatakan sepanjang tahun 2017 satpol rutin menggelar razia, banyaknya hasil sitaan tersebut membuktikan bahwa adanya perda miras yang diterbitkan pemda tidak bisa membuat jera para penjual miras, oleh karena itu pemerintah berencana akan mengubah perda dengan saksi yang berat supaya penjual miras merasa jera. sebab selama ini pemda hanya memberikan sanksi kepada penjual dengan hukuman penjara 3 bulan atau denda uang seribu rupiah setiap satu kali tertangkap.
“Selama tahun 2017 satpol rutin melakukan razia dan berhasil menyita miras, namun meski dimikian, para penjual tidak jera karen sanksinya sangat sedikit, pemerintah berencana merubah Perda agar sanksinya bisa lebih berat,” ujar bupati yang sudah menjabat 2 periode ini.
Sementara itu Agoeng Djoko Retmono Kasatpol PP kabuapten kediri mengatakan bahwa miras ini merupakan hasil sitaan anggota kami tahun 2017, sebelum bulan puasa kita juga pernah memusnahkan miras, dan ini adalah sisanya.
Ribuan botol minuman haram dari berbagai jenis merk ini dihancurkan dengan cara digilas menggunakan alat berat, sehingga miras dan arak jawa tersebut tidak bisa digunakan lagi. (das)