Satgas KP3 Bangkalan Benarkan Harga Pupuk Subsidi Tak Sesuai HET

oleh -
oleh

Bangkalan, ArahJatim.com – Berawal dari pemberitaan media ini, yang menyebut ada kenaikan signifikan terhadap kondisi pupuk bersubsidi di Kabupaten Bangkalan. Tim satuan tugas (satgas) Komisi Pengawasan Pupuk dan Peptisida (KP3) kabupaten Bangkalan telah melakukan pemantauan terhadap informasi tersebut. Hasilnya, pemantauan memang ada kenaikan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Informasi mengenai penjualan pupuk di atas HET sudah dilakukan pemantauan. Kami sudah tanyakan ke kios-kios tentang harga jual pupuk urea,” kata Kepala Dinas Perdagangan melalui Anggota Satgas KP3 Dinas Perdagangan Bangkalan, Pipiet.

Menurutnya, hasil pemantauan di lapangan, memang ditemukan variasi harga yang ada di kios-kios mengenai penjualan pupuk bersubsidi. Seperti halnya, salah satu kios di Kecamatan Klampis menjual harga Rp 120 ribu per 50 kg.

pasang iklan orange

“Kami sudah lakukan pengawasan di 3 kecamatan meliputi Klampis, Sepuluh dan Tanjung Bumi bersama dengan Dinas Pertanian. Memang ditemukan harga berbeda-beda,” ungkapnya.

Baca Juga : Petani di Bangkalan Menjerit Harga Urea Tembus Rp 165 Ribu

Pihaknya juga heran saat memantau, kios mengaku tidak memegang data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tentang kebutuhan pupuk subsidi masyarakat tani. Padahal, RDKK merupakan data awal jumlah penerima pupuk subsidi pada kelompok tani.

“Pengakuan kios tidak diberikan RDKK petani oleh Distributor pemasok pupuk,” ungkapnya.

Ditanya soal konskuensi atau sanksi yang akan diberikan kepada kios-kios yang ketahuan menjual di atas HET, pihaknya belum bisa memastikan. Sebab, masih perlu dilakukan evaluasi dengan Dinas Pertanian selaku ketua tim yang mengetahui detail persoalan pupuk.

“Yang tahu pasti soal perihal pupuk ini, Dinas Pertanian. Kita sebagai anggota yang ikut mengawasi,” ungkapnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi perihal hasil pemantauan soal kenaikan pupuk ini di lapangan, Dinas Pertanian Tanaman Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Bangkalan tak bergeming. Puguh Susanto selaku kepala dinas enggan berkomentar.

Tak hanya itu, saat media ini hendak mengkonfirmasi kepada kepala bidang Dispertahorbun juga tak memberikan respon berarti. Hingga berita ini ditulis perihal kenaikan pupuk bersubsidi di atas HET ini belum mendapatkan komentar.

Perlu diketahui, Dalam Permentan Nomor 49 tahun 2020, HET pupuk bersubsidi yang diatur, harga pupuk urea dari Rp1.800 Per Kilogram (Kg) menjadi Rp 2.250 per Kg, Pupuk ZA dari Rp1.400 per Kg menjadi Rp1.700 per Kg, SP-36 dari harga Rp2.000 per Kg menjadi Rp2.400 per Kg.

Kemudian pupuk NPK dari harga Rp3.000 per Kg menjadi Rp3.300 per Kg, pupuk organik granul dari harga Rp500 per Kg menjadi 800 per Kg. Pupuk organik cair dijual seharga Rp20 ribu per liter.

Dalam kinerjanya KP3 dapat mendorong dan membina serta memfasilitasi pengawasan pupuk bersubsidi dan pestisida di tingkat Kecamatan. Dengan adanya pengawasan terhadap pupuk, dapat mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan, peredaran maupun penggunaan pupuk.

Sehingga dapat tersedia sampai ditingkat petani secara enam tepat yaitu tepat mutu, tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat dan waktu. Pupuk bersubsidi merupakan pupuk diperuntukkan bagi petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, perkebunan, holtikultura yang kebutuhannya sudah disesuaikan dengan RDKK. (rid/fik)

No More Posts Available.

No more pages to load.