Lumajang, ArahJatim.com – Meski tidak masuk dalam daftar pemilih tetap, Panwaslu setempat memerintahkan KPU untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Pencatatan Sipil Pemkab Lumajang, untuk segera menuntaskan masalah ini, dengan perekaman kilat atau penertiban surat keterangan.
“Ketika DPT ini ditetapkan mereka yang sudah clear tidak memiliki KTP dan belum melakukan perekaman itu harus di del dari DPT, kami sampaikan ke KPU untuk menyetorkan byname by adrresnya ke Dispenduk agar bisa segera ditindak lanjuti sampai akhir 27 juni 2018 mendatang. Semua tim yang mewakili masing-masing paslon sepakat juga” kata Ahmad Mujaddid, Ketua Panwaslu Lumajang
15 ribu warga ini masih memiliki kesempatan untuk menyalurkan hak pilihnya, dengan syarat harus memiliki KTP elektronik, atau surat keterangan dari Dinas Pencatatan Sipil setempat. (rokhmad).












