Residivis Tak Kapok Masuk Penjara, Tandon Air Tetangga Diberi Racun

oleh -
oleh
Polisi menunjukkan barang bukti racun pestisida dan pelaku saat memberi keterangan pers kepada wartawan. (Foto: arahjatim.com/mua)

Blitar, ArahJatim.com – Sakit hati terhadap tetangganya sendiri, Sariyono (22) warga Desa Sukosewu Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar nekat meracuni tandon air rumah Yuliati (38) yang merupakan tetangganya. Sariyono nekat meracuni tandon air tetangganya alasannya hanya karena korban menyebar-nyebarkan aibnya, pernah masuk penjara.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang-bukti. Seperti botol pestisida atau racun serangga merek Fastac, tiga botol bekas air mineral yang berisi air tandon dari rumah korban.

Di hadapan petugas, Sariyono mengaku nekat meracuni tandon air Yuliati, karena sakit hati dan dendam.

arahjatim new community
arahjatim new community

“Saya membeli racun serangga dan malam harinya saya tuangkan ke tandon air Yuliati, agar keluarga Yuliati tewas,” aku Sariyono.

Kasubbag Humas Polres Blitar AKP Purwadi mengatakan, pelaku ditangkap di daerah Malang di tempat persembunyiannya. Pelaku juga merupakan seorang residivis karena pernah tiga kali masuk penjara.

“Beruntung korban dan keluarganya selamat, setelah Yuliati yang bermaksud mengambil air wudhu curiga, saat air dari tandon berwarna keruh dan mengeluarkan bau menyengat. Korban selanjutnya melaporkan kepada pihak yang berwajib.” terang AKP Purwadi.

Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji Mapolres Blitar. Pelaku akan dijerat dengan pasal 202 atau 338 jo 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (mua)

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.