Blitar, ArahJatim.com – Ratusan Warga Desa Jiwut Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar Rabu (2/5/18) menggeruduk Kantor Desa setempat, menuntut ketidakjelasan Kepala Desa yang enggan menandatangani sertifikat tanah pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Tuntutan warga yang tak kunjung mendapat kejelasan sempat memancing emosi para warga. Warga yang berada di dalam Balai Desa sempat berteriak sambil terus mendesak agar Kepala Desa Jiwut Kasbuloh segera membantu warga untuk merealisasikan sertifikasi tanah yang dicanangkan pemerintah.
“Kita cuma butuh tanda tangan program sertifikasi tanah masal dari mereka. Tapi apa? Mereka malah bilang ngga ada payung hukum padahal jelas dan Inpresnya ada. Itukan hasil kesepakatan tiga menteri yang menyetujui. Tapi mereka membodohi kami,” teriak Jallu Utama, salah-satu orator.
Kepala Desa yang bersikukuh tetap tak mau memberikan tanda tangan tersebut membuat warga semakin memanas. Beruntung kesigapan petugas kepolisian dalam menenangkan warga membuat suasana kembali tenang.
Tak lama setelah itu, Camat Nglegok datang ke lokasi warga untuk mendinginkan situasi. Bahkan, camat yang datang juga tak luput dari desakan warga yang terus mendesak agar pemerintah desa segera membantu merealisasikan sertifikasi tanah masal.
“Jadi sesuai Inpres Nomor 2 tahun 2018 Pemerintah Desa tidak bisa menolak dan harus menjalankan. Nah, maksudnya itu kita ikuti dulu prosesnya. Ada sosialisasi dulu, baru tahap selanjutnya. Mungkin karena lihat desa lain sudah selesai terus mereka itu pingin juga, ditambah komunikasi yang salah jadi wajarlah,” terang Camat Nglegok Agus Zainal usai bermediasi dengan warga.
Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) merupakan Intruksi Presiden Jokowi, yang sudah disetujui oleh tiga Menteri. Yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Menteri Desa yang diperuntukkan bagi masyarakat yang belum mempunyai sertifikat. (mua)