Tulungagung, Arahjatim com – Seperti yang pernah diberitakan, kasus meninggalnya yunior perguruan silat SH Teratai, yang meninggal paska dilatih seniornya, akhirnya polisi menetapkan DD, sebagai tersangka.
Korban yakni RB (15) warga Desa/Kecamatan Ngunut Tulungagung sempat mengikuti latihan silat dengan tersangka pada Sabtu, 18/11/2023 lalu. Sedangkan korban sendiri diketahui meninggal dunia pada Rabu ,22/11/2023, yang mana pihakya merasa ada kejanggalan dengan jeda waktu latihan terakhir dan meninggalnya korban.
Tim Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hari Terate (PSHT) cabang Tulungagung menganggap kepolisian dinilai janggal dalam memproses hukum.
Hari ini, Kamis,4/1/2024, untuk kedua kalinya sidang pra peradilan digelar, setelah sidang pertama,28/12/2023, pihak kepolisian tidak hadir secara lengkap.Untuk hari ini, pihak polisi telah hadir, dan dari materi yang diajukan LBH yang mewakili PS SH Teratai, semua mendapat tanggapan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tulungagung. Jadi apa yg diajukan oleh pemohon/ sidang pra peradilan oleh kuasa hukumnya ditanggapi oleh termohon( polisi ) dan ditanggapi dengan kesediaan menjawab, tapi akan disampikan besuk.
Sementara kuasa hukum Setia Hati Teratai, Nur Indah SH, dan tim, ketika dimintai komentarnya, pihaknya akan mengikuti irama sidang, termasuk agenda sidang berikutnya Jum,at, 5/1/2024,dan berharap apa yang dimohonkan dikabulkan.
” Kami mengikuti apa yang diagendakan dalam sidang oleh pihak PN, dan semoga besuk pihak termohon, kasat Reskrim polres Tulungagung, bisa memberikan jawaban “, ungkap Indah kepada Arahjatim.com, usai sidang kedua , pra peradilan ini.
Sementara dalam agenda sidang itu, ratusan pendekar, dan anggota SH Teratai datang dengan konvoi maupun menggunakan R4, hadir langsung di kantor PN Tulungagung, untuk memberikan suport kepada kuasa hukum, agar memanjangkan, kasusnya. Hal itu juga dibenarkan salah seorang korlap,Slamet Riyadi yang mendampingi anggotanya hadir di kantor PN Tulungagung. (don1)












