Tulungagung, ArahJatim.com –Dalam agenda sidang Paripurna DPRD Tulungagung masa sidang bulan Mei, tepatnya Rabu 31/5/2023, berjalan lancar. Seperti biasanya kegiatan yang menghadirkan pihak pihak terkait, selalu dilakukan sebagai bentuk kegiatan protokoler sidang. Untuk pelaksanaan SP ini , DPRD Mengagendakan kegiatan siang hari, mulai jam 13.00 hingga selesai.
Adapun agenda sidang kali ini adalah Penyampaian Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2023 dan Ranperda, Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja – APBD Tahun Anggaran 2022.
Hadir dalam agenda itu, Bupati Tulungagung, Maryoto Bhirowo bersama jajaran kepala OPD, dan tim tehnis pemerintah daerah.
“Benar, ini adalah agenda Sidang Paripurna dalam rangka penyerahan rancangan laporan pertanggungjawaban APBD Tulungagung tahun anggaran 2022. Sesuai aturan bahwa masalah LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) akan dibuatkan dalam Peraturan daerah. Hal ini merupakan sebuah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. Alhamdulilah Kabupaten Tulungagung sudah berturut-turut 4 kali menerima WTP (Wajar Tanpa Pengecualian),” kata Bupati kepada media , usai agenda paripurna tersebut.
Sementara terkait materi perubahan, saat Ketua DPRD Marsono memimpin sidang, ketua juga meminta agar eksekutif juga menyampaikan. Marsono penyampaian perubahan Propemperda tahun 2023 akan disampaikan oleh Yuli Nadhifah Triswati, S.T., selaku juru bicara Badan Pembentukan Perda Kabupaten Tulungagung.
Ketika ditanya media, Yuli Nadhifah, membenarkan adanya poin tersebut.
” Ranperda yang ditambahkan pada Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2023 untuk dibahas pada masa sidang III tahun sidang IV periode Mei-Agustus tahun 2023 berjudul Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 tahun 2011 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Tulungagung “, paparnya.
Ketika ditanyakan kepada ketua DPRD, mengapa agenda SP kali ini sangat lancar, apakah sudah ada kesepakatan yang tetancang, Marsono, mengaku prosesnya adalah saling komunikasi dan koordinasi, bukan kesepakan konotasi negatif.
” Terkait materi materi yang disampikan ke kita ( legislatif ) semuanya ada mekanismenya. Setelah ini, semua akan tetap kita pelajari, kita telaah, bahkan kalau perlu dikoreksi, hal itu kami lakukan sebagai bagian dari tupoksi penentu kebijakan di pemerintahan yang ada di Tulungagung , papar Ketua DPRD Tulungagung, Marsono. (dni)