
Blitar, ArahJatim.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota berhasil meringkus komplotan spesialis pembobol rumah kosong antarpulau. Salah satu pelaku terpaksa ditembak kakinya, karena melawan saat akan ditangkap. Ketiga pelaku yang berhasil diamankan di Blitar diantaranya Andik Sasongko (38) warga Kelurahan Plaju, Kecamatan Plaju Kota, Kota Palembang, Fikri Anang (48) warga Talang Putri, Kota Palembang dan Hendri warga Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju Kota, Kota Palembang.
Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar mengatakan komplotan asal Palembang ini sebenarnya berjumlah enam orang. Namun tiga diantaranya diamankan Polres Tulungagung saat hendak beraksi di wilayah Tulungagung. Sedangkan tiga lainnya yang sebelumnya sudah sempat menggasak tiga rumah di Kota Blitar diamankan saat hendak melancarkan kembali aksinya.
“Pelaku menyasar rumah-rumah kosong, jika ada pemiliknya pelaku berpura-pura salah alamat. Namun jika tidak ada pemilik rumah pelaku langsung masuk dan menggasak isi rumah, dengan incaran emas, uang tunai, dan barang elektronik,” jelas Adewira.

Sekali melakukan aksinya pelaku bisa menggasak emas dengan nominal puluhan juta rupiah. Terakhir pelaku menggasak emas di rumah kosong di Jalan Cemara Kota Blitar senilai Rp 80 juta. Uang hasil kejahatannya habis dibagi-bagikan kepada anggota komplotan sedangkan barang langsung dijual di daerah Yogyakarta, serta digunakan untuk menggelar hajatan di Palembang.
Salah satu pelaku mengaku,aksi menggasak rumah kosong ini sudah dilakukan sejak 1,5 tahun terakhir. Sasaran yang mereka incar adalah rumah kosong, kebanyakan milik pengusaha keturunan Tionghoa.
“Sasaran kami umumnya rumah pengusaha Cina, karena mereka jarang melawan saat kami beraksi,” aku Hendri, salah satu pelaku.
Dari tangan ketiga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya linggis, obeng dan peralatan yang digunakan untuk membobol rumah, senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban, sebuah sepeda motor, helm, dan sejumlah uang tunai. Ketiga pelaku ini akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (mua)