PT KAI Wajibkan Penumpangnya Kantongi Hasil Rapid Test Antigen

oleh -
oleh
Layanan Rapid Test Antigen di stasiun KA. (Foto: detik)

Jakarta, ArahJatim.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mewajibkan penumpang kereta api jarak jauh untuk memiliki hasil rapid test antigen. Ketentuan ini berlaku mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Kebijakan ini mengaju pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 23 Tahun 2020. Kedua SE ini mengatur ketentuan, penumpang jarak jauh dengan angkutan umum wajib mengantongi hasil tes rapid Antigen atau swab PCR.

Executive Vice President Corporate Secretary KAI, Dadan Rudiansyah, melalui keterangan tertulisnya mengatakan, untuk memfasilitasi persyaratan tersebut, pihaknya menyediakan layanan Rapid Test Antigen di sejumlah stasiun dengan harga Rp105.000.

arahjatim new community
arahjatim new community

Pada tahap awal, layanan tersebut tersedia di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi.

“Layanan ini tersedia melalui Sinergi BUMN dengan Rajawali Nusantara Indonesia Grup,” jelas Dadan Rudiansyah.

Lebih lanjut, Dadan meminta kepada calon penumpang yang ingin melakukan rapid test antigen untuk menyediakan waktu yang cukup sebelum keberangkatan kereta api. Karena, hasil rapid test antigen memakan waktu lebih lama dibanding rapid test antibodi.

“Masyakarat yang ingin menggunakan layanan Rapid Test Antigen di Stasiun, diimbau untuk melakukannya pada H-1 perjalanan untuk menghindari keterlambatan jika dilakukan di hari keberangkatan,” tutur Dadan.

Lebih lanjut Dadan menjelaskan, calon penumpang kereta api jarak jauh di Pulau Jawa diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).

Sedangkan untuk calon penumpang kereta api jarak jauh di Pulau Sumatera, hanya perlu menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antibodi Non-Reaktif atau Tes PCR Negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-14).

“Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia di bawah 12 tahun,” ujar Dadan. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.