Polres Pamekasan Ringkus 10 Anggota Komplotan Pencuri Kotak Amal Masjid

oleh -
oleh

Pamekasan, Arah Jatim.com – Masyarakat Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, akhir-akhir ini diresahkan oleh maraknya aksi pencurian kotak amal di sejumlah masjid. Video pencurian kotak amal masjid tersebut bahkan viral di media sosial.

Menindaklanjuti aksi kriminal tersebut, Polres Pamekasan berhasil meringkus komplotan pelakunya. Sebanyak 10 orang tersangka diamankan oleh petugas kepolisian untuk diberi tindakan hukum atas perbuatannya. Sementara satu orang pelaku lainnya masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).

Dalam konferensi pers, Rabu (27/1/2021), Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar mengatakan, setelah dilakukan tes urine, empat dari 10 orang tersangka pencurian kotak amal masjid diketahui positif mengkonsumsi narkoba.

arahjatim new community
arahjatim new community

Kesepuluh tersangka itu berhasil menggasak 18 kotak amal masjid yang ada di wilayah Kabupaten Pamekasan, Madura. Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran pelaku di antaranya di Masjid At-Toriqoh, Dusun Tambak, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan. Masjid Nurul Jihad, Dusun Co Gunung, Desa Waru Timur, Kecamatan Waru. Masjid di Jl. Jelmak, Desa Jelmak, SPBU 54 69311 Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan. Masjid Miftahul Jannah, Desa Dukuh Timur, Kecamatan Larangan.

Pelaku juga menggondol Kotak Amal Nurul Hidayah di halaman Pom Bensin Desa Kaduara Barat, Kecamatan Larangan, Masjid Asy-Syuhada Dusun Tengginah, Desa Kadur, Masjid Al-Qodim Dusun Masjid, Desa Bandungan Kecamatan Pakong. Masjid Al-Falah, Dusun Duko Barat Pakong. Masjid Al-Ikhlas Desa Billa’an Kecamatan Proppo. Masjid Da’iyal Falah Desa Blumbungan. Masjid Kadur, Masjid Co’ Gunung Kecamatan Waru, dan rumah warga di Kelurahan Patemon Kecamatan kota Pamekasan.

Apip panggilan akrab Kapolres Pamekasan mengatakan, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit mobil, empat unit sepeda motor, satu buah soundsystem, uang sebanyak Rp280.600, enam kotak amal ukuran besar, empat kotak amal ukuran kecil, satu buah gerinda, satu bilah clurit, satu buah dompet berisi uang Rp175.000, tiga buah tang, tiga obeng, dua buah palu, satu linggis, tiga potong besi, delapan unit HP, satu besi silinder, satu kipas angin, dua baju, satu kaos dan satu sarung.

Lebih lanjut Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar mengatakan para pelaku menggunakan hasil kejahatannya untuk berfoya-foya, sehingga pihaknya sangat menyayangkan perbuatan tersebut.

“Sepuluh orang tersangka yang diamankan yaitu RM (15) dari Jl. Pintu Gerbang, Kelurahan Bugih. MI (18) dari Dusun Gentongan, Desa Bettet. SB (19) dari Jl. Amin Jakfar, Kelurahan Gladak Anyar. RFYL (19) dari Desa Sekar Anyar, Desa Rombuh Palengaan. FDK (17) dari Desa Samatan, Proppo. AF (17) dari Jl. Pintu Gerbang, Kelurahan Bugih, NK (21) dari Desa Kadur. MD (20) dari Desa Palengaan Laok. D (17) dari Dusun Toron Samalem, Desa Blumbungan. AIE (20) dari Desa Rombuh, Palengaan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.

“Karena di antara mereka ada yang masih di bawah umur, memang akan ada perlakuan khusus nantinya,” tutup Kapolres. (dhen prie)

No More Posts Available.

No more pages to load.